Info Pondok
Sunday, 09 Feb 2025
  • Pondok pesantren ibnu abbas sragen yang beralamatkan di Beku Kliwonan Masaran Sragen Jawa Tengah

Bapak Angkat Mahramkah?

Diterbitkan : - Kategori : Konsultasi Syariah

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum, ustadz ana punya bapak angkat, bapak angkat ana itu adiknya bapak kandung ana tapi lain bapak. Apakah bapak angkat ana itu mahram, katanya ana nanti kebagian warisan,berhakkah ana? Kalau iya berapa bagian punya ana, ana takut kalau mereka salah karena mereka masih awam. Jazakallakhair

“ummu_XXXXXX@XXX.com” (ummu_ikhwan@ovi.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Memang masih banyak kesalahpahaman dalam permasalahan kedudukan anak yang diasuh dan diadopsi oleh seseorang.

Permasalahan anak angkat atau bapak angkat merupakan satu masalah besar yang banyak tidak diketahui kaum muslimin dewasa ini. Hasilnya banyak problem dan kezaliman terjadi dengan sebab hal ini. Yang berhak mewarisi terhalang haknya dan yang tidak berhak mewarisi malah mengambil bagian warisan terbanyak. Juga menyangkut perwalian nikah dan kemahroman. Berapa banyak peristiwa dan kejadian buruk yang diakibatkan karena merasa dekat dan telah berjasa besar dalam memeliharanya. Pergaulan layaknya anak kandung dengan orang tua kandungnya pun jadi hal yang biasa padahal Islam tidak mengakui adanya bapak angkat dalam pengertian menggantikan kedudukan orang tua aslinya dalam nasab dan lain-lainnya.

Disini Hukum Islam tidak mengenal lembaga anak angkat atau dikenal dengan adopsi dalam arti terlepasnya anak angkat dari kekerabatan orang tua asalnya dan beralih ke dalam kekerabatan orang tua angkatnya. Adopsi seperti ini termasuk budaya jahiliyah yang dihapus Allah dengan menurunkan surat Al-Ahzab ayat 4 dan 5 yang artinya,

Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu itu sebagai anak-anakmu sendiri, yang demikian itu adalah omongan-omonganmu dengan mulut-mulutmu, sedang Allah berkata dengan benar dan Dia-lah yang menunjukkan ke jalan yang lurus. Panggillah mereka (anak-anak) itu dengan bapak-bapak mereka, sebab dia itu lebih lurus di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka mereka itu adalah saudaramu seagama dan kawan-kawanmu.

Dengan turunnya ayat tersebut, maka Islam telah menghapus seluruh pengaruh yang ditimbulkan oleh aturan jahiliyah, misalnya tentang warisan dan dilarangnya kawin dengan bekas isteri anak angkat. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Anfal ayat 75 yang artinya,

“Keluarga sebagian mereka lebih berhak terhadap sebagian menurut Kitabullah.

Dan surat An-Nisa’ ayat 24 yang artinya,

“Dan bekas isteri-isteri anakmu yang berasal dari tulang rusukmu sendiri.

Secara panjang lebar Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan tentang halalnya mengawini bekas isteri anak angkat, yaitu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ragu dan takut bertemu dengan orang banyak ketika akan mengawini Zainab binti Jahsy, karena Zainab adalah mantan isteri Zaid bin Haritsah, atau dikenal dengan Zaid bin Muhammad. Hal ini sebagaimana difirmakan-Nya dalam surat Al-Ahzab ayat 37 – 40.

Namun dalam kasus ini ternyata bapak angkat yang mengasuh anda tersebut masih tiri bapak seibu yang berarti dalam istilah kita adalah saudara tiri bapak.

Dalam Islam saudara seibu dari bapak juga masuk dalam kategori paman (al-‘am) sehingga masih menjadi mahram karena masuk dalam firman Allah,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ الاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَآئِبُكُمُ الاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ الاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَجُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلآَئِلُ أَبْنَآئِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَاقَدْ سَلَفَ إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisaa’:23).

Sedangkan masalah warisan maka saudari termasuk putri saudara seibu dari bapak angkat saudari. Dalam hal ini saudari tidak termasuk ahli warisnya sehingga tidak berhak menerima warisan dari bapak angkat tersebut.

Wallahu a’lam.

DiJawab oleh Ustadz Kholid Syamhudi, L.c.
Artikel www.UstadzKholid.com

Artikel ini memiliki

1 Komentar

Abdulloh Al Manan
Saturday, 23 Feb 2013

Aslm. Dengan tanpa mengurangi ihtiram, harap admin meralat kembali atas kesalahan tulisan artikel di atas;

“ketika Rasullah subhanahu wa ta’ala malu hendak menikahi zainab binti jahsy “(mantan istri zaid RA).
Yg benar adalah : shallallahu alaihi wa sallam,bukan subhanahu wa ta’ala.
Wallahu ‘alam

Reply

Beri Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.