Pertanyaan:
Jika air kurang dari dua qullah, kemudian kemasukan najis seperti air kencing ataupun kotoran manusia, apakah tidak mensucikan lagi?
Jawab:
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini:
Diantara mereka ada yang memandang bahwa air itu jika kurang dari dua qullah, kemudian kena najis maka otomatis ikut najis. Meskipun tidak berubah warna, rasa maupun baunya berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
إذا كان الماء قلتين لم يحمل الخبث وفي لفظ: لم ينجس
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ahlu sunan arba’ dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban juga Al Hakim. Mereka beralasan: kesimpulan hadis adalah yang kurang dari dua qullah otomatis najis ketika kena najis, meskipun tidak ada perubahan.
Pendapat lain ulama menyatakan bahwa tidak bisa disimpulkan begitu.
Yang benar adalah bahwa yang kurang dari dua qullah tidak otomatis najis, kecuali memang ada perubahan. Artinya sama dengan yang lebih dari dua qullah. Berdasarkan hadis Nabi ﷺ:
إن الماء طهور لا ينجسه شيء
Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Abu dawud, Tirmizi, An Nasa’i dengan sanad shahih dari hadis Abu Sa’id Al Khudri. Artinya Nabi ﷺ menyebut dua qullah hanyalah untuk menunjukkan bahwa air yang kurang dari dua qullah butuh ketelitian lebih, bukan karena langsung najis berdasarkan hadis Abu Sa’id tadi. free adult movies
Dari situ dapat disimpulkan bahwa air yang sangat sedikit sekali seringnya terpengaruh najis, maka harus dibuang dan disisihkan. Oleh karena itu telah menjadi aturan baku hadis Nabi ﷺ:
إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليرقه ثم ليغسله سبع مرات
Jika anjing menjilat tempat air kalian maka buanglah kemudian cucilah tujuh kali.
Jadi wajib dibuang yang di dalamnya jika memang kena najis, sebagai bentuk kehati-hatian dan sebagai bentuk menghindari ketidakpastian hukum berdasarkan sabda nabi ﷺ:
دع ما يريبك إلى ما لا يريبك
Dan sabdanya ﷺ:
من اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه
والله ولي التوفيق
Sumber:
Beri Komentar