Tanya:
Assaalamu’alaikum Warahmatullah ustadz, ana izin bertanya.
Adakah penjelasan terhadap salah satu poin pembatal islam, yaitu :
“Tidak senang dan membenci hal-hal yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun ia melaksanakannya, maka ia telah kafir. “
Semisal begini ustadz, kita menemukan hukum yang kita tidak familiar sebelumnya, lalu alih-alih kita langsung menerima, kita mencari tahu dahulu, menelaah dalil-dalil yang ada, melihat apa maksud yang dikandung (berfikir kritis), namun setelah melakukan semua itu, hukum yang didapat dirasa “kurang menyenangkan” atau “kurang awam di masyarakat” (semisal, suami tidak perlu meminta izin kepada istri untuk berpoligami).
Setelah itu, dalam hati ada rasa kurang “sreg” dengan hukum tersebut, tapi sama sekali tiada niatan untuk membenci dan seandainya orang bertanya, maka tetap dijawab apa adanya (misal orang tanya “apakah perlu izin istri untuk poligami?” Maka dijawab “tidak”). Nah, walau ada perasaan kurang “sreg” dengan hukum yang ada, tetap berusaha untuk menghilangkan dan/atau meredam rasa nggak “sreg” tersebut, mengamalkannya, serta menerimanya, sekalipun kadang bertentangan dengan akal, norma masyarakat sekitar, apalagi nafsu.
Nah ustadz, apakah:
Keadaan saya saat ini sedang diliput was-was hebat mengenai murtad, terutama karena dua sebab, yaitu : 1. Masalah mengolok-olok
Mohon bantuan ustadz atas permasalahan yang saya hadapi. Semoga Allah ‘Azza wa Jalla segera menyembuhkan serta mengangkat penyakit ini dari diri saya.
Semoga Allah jadikan jawaban ustadz sebagai ladang pahala di bulan Ramadhan ini. Jazakumullah Khayr.
Jawab:
Beri Komentar