Info Pondok
Saturday, 07 Dec 2024
  • Pondok pesantren ibnu abbas sragen yang beralamatkan di Beku Kliwonan Masaran Sragen Jawa Tengah

Konsultasi Syariah: MEMBENCI SYARIAT

Diterbitkan : - Kategori : Konsultasi Syariah

Tanya:

Assaalamu’alaikum Warahmatullah ustadz, ana izin bertanya.

Adakah penjelasan terhadap salah satu poin pembatal islam, yaitu :

“Tidak senang dan membenci hal-hal yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun ia melaksanakannya, maka ia telah kafir. “

Semisal begini ustadz, kita menemukan hukum yang kita tidak familiar sebelumnya, lalu alih-alih kita langsung menerima, kita mencari tahu dahulu, menelaah dalil-dalil yang ada, melihat apa maksud yang dikandung (berfikir kritis), namun setelah melakukan semua itu, hukum yang didapat dirasa “kurang menyenangkan” atau “kurang awam di masyarakat” (semisal, suami tidak perlu meminta izin kepada istri untuk berpoligami).

                Setelah itu, dalam hati ada rasa kurang “sreg” dengan hukum tersebut, tapi sama sekali tiada niatan untuk membenci dan seandainya orang bertanya, maka tetap dijawab apa adanya (misal orang tanya “apakah perlu izin istri untuk poligami?” Maka dijawab “tidak”). Nah, walau ada perasaan kurang “sreg” dengan hukum yang ada, tetap berusaha untuk menghilangkan dan/atau meredam rasa nggak “sreg” tersebut, mengamalkannya, serta menerimanya, sekalipun kadang bertentangan dengan akal, norma masyarakat sekitar, apalagi nafsu.

Nah ustadz, apakah:

  1. Sikap ini termaksud dalam apa yang dikatakan di atas (“…,meskipun ia melaksanakannya, maka ia telah kafir.”)?
  2. Kalau tidak termaksut, bisakah ustadz memberi contoh atas “orang-orang yang tidak senang dan membenci apa yang dibawa Rasululllah Shallallahu ‘alaihi wasallam, walau ia tetap melaksanakannyalalu dihukumi kafir?
  3. Bagaimana juga  hukumnya dengan berfikir kritis (tidak langsung menerima, namun mempertanyaakan dengan cara menelaah berbagai sumber, nash, serta penjelasan lebih lanjut sampai hati rasanya mantap)? Apakah hal ini diperbolehkan?

Keadaan saya saat ini sedang diliput was-was hebat mengenai murtad, terutama karena dua sebab, yaitu :  1. Masalah mengolok-olok

  1. Masalah yang saya sebutkan di atas

                Mohon bantuan ustadz atas permasalahan yang saya hadapi. Semoga Allah ‘Azza wa Jalla segera menyembuhkan serta mengangkat penyakit ini dari diri saya.

                Semoga Allah jadikan jawaban ustadz sebagai ladang pahala di bulan Ramadhan ini. Jazakumullah Khayr.

 

Jawab:

 

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
1. yang dimaksud pembatal Islam di atas adalah: membenci hukum2 Allah, maka dia kafir. seperti membenci hudud, poligami dll.
2. kalau kita tidak suka kepada hukum agama kareni thobi’iy atau alami, bukan karena membencinya sebagai syariat Allah maka tidak mengapa. contoh benci perang, benci suami poligami, benci wudhu di saat dingin, puasa saat panas terik, dll. yaitu benci atau tidak suka sebab beratnya, bukan membencinya sebagai syariat Allah.
3. contoh membenci syariat namun mengamalkan seperti orang munafiq melakukan sholat membayar zakat, tetapi mereka membenci syariat Allah.
4. berfikir kritis dan mentela’ah suatu masalah adalah bentuk kehati2an. semoga allah membimbing kita dalam kebaikan
dijawab oleh ust. muslim atsary hafizhahullah
Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.