Info Pondok
Sunday, 09 Feb 2025
  • Pondok pesantren ibnu abbas sragen yang beralamatkan di Beku Kliwonan Masaran Sragen Jawa Tengah

BERMAZHAB BOLEH, FANATIK MAZHAB TIDAK BOLEH

Diterbitkan : - Kategori : Akhlaq / Artikel / Fiqih / Konsultasi Syariah / Tak Berkategori

Bismillah

Washolatu wassalamu ala rosulillah wa ala alihi washohbihi ajma’in.

Berikut kami nukilkan fatwa Syaikh Bin Baz dalam acara Nur ala Darb:

 

pertanyaan:

Bolehkah saya mengatakan: saya madzabnya syafi’i atau hambali atau yang semisalnya?

Jawab:

Ya boleh, jika yang dimaksud adalah berjalan di atas metode madzhab dan telah mempelajari dalam kitabnya dan pakarnya dan telah menjalani madzhab ini maka tidak apa-apa mengaku: saya bermazhab syafi’i atau hambali atau maliki ataupun memandang bahwa mazhab ini, ushulnya dan segala yang berkaitan dengannya lebih pas padanya dan lebih mantap baginya maka tidak mengapa untuk mengakuinya. Bisa karena memang hidupnya di kalangan para pakarnya, para masyayikh dan ulamanya atau karena dia memandang bahwa mazhab ini ushul dan segalanya lebih dekat pada kebenaran sehingga dia berjalan di atasnya maka tidak mengapa mengakuinya.

Akan tetapi tidak boleh dia fanatik padanya, missalnya dengan mengatakan kebenaran ada bersamanya tidak ada pada yang lainnya, walaupun jelas-jelas bertentangan dengan dalil, ini tidak boleh. Dia wajib mengikuti dalil. Maka jika dalil sedang bersama yang lainnya, wajib dia pindah dari mazhabnya ke mazhab lainnya yang bersama dalil. Tidak boleh dia fanatik pada mazhabnya benar maupun salahh.

Adapun jika dia mengaku mazhab itu kemudian berjalan di atas ushulnya atau belajar pada masyayiknya kemudian selalu ikut pendapatnya, maka ini boleh dia mengakuinya.

Akan tetapi tidak boleh, sampai kiamat, dia berfanatik dan mengatakan ini benar secara mutlak dan mengingkari orang yang berbeda pendapat dengannya ataupun meninggalkan dalil karena pendapat tersebut. Semuaa ini tidak boleh. Bahkan, boleh dia mengakuinya namun ketika dia tahu ada kebenaran pada orang lain maka dia mengikuti kebenaran tersebut dan meninggalkan mazhabnya.

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Post Terkait

Fikih Ringkas Wudhu Sesuai Sunnah

Saturday, 12 Oct 2024

Hukum Non-muslim Masuk Masjid

Saturday, 12 Oct 2024

Sucikah Air Musta’mal?

Saturday, 12 Oct 2024

Jenis Fi’il Mabny : Fi’il Madhy

Wednesday, 9 Oct 2024

Fi’il-Fi’il Mabniy

Monday, 7 Oct 2024

Agar Sholat Lebih Khusyuk

Saturday, 5 Oct 2024

Adab Seorang Penuntut Ilmu

Saturday, 9 Apr 2022