Info Pondok
Friday, 16 Jan 2026
  • Pondok pesantren ibnu abbas sragen yang beralamatkan di Beku Kliwonan Masaran Sragen Jawa Tengah

Adakah Onani yang Diperbolehkan?

Diterbitkan :

Di zaman serba online kayak sekarang, topik tentang onani udah jadi hal yang sering banget dibahas, baik di tongkrongan, obrolan santai, sampai konten-konten internet. Banyak anak muda sebenarnya punya satu pertanyaan besar: “Dalam Islam, ada nggak sih kondisi tertentu yang bikin onani itu diperbolehkan?” Pertanyaan ini muncul bukan karena pengen cari-cari alasan, tapi karena banyak yang pengen jaga diri, pengen tetap taat, tapi realitanya godaan itu nyata banget.

Islam sebagai agama yang lengkap nggak tinggal diam. Urusan menjaga kehormatan diri juga diatur jelas, lengkap dengan prinsip-prinsipnya. Cuma sayangnya, banyak orang nyari jawabannya di tempat yang salah, jadinya malah salah paham atau ambil kesimpulan ngawur.

Makalah ini hadir buat ngebahas “Adakah Onani yang Diperbolehkan?” dengan gaya yang lebih santai, bahasa yang relate buat anak muda, tapi tetap bersandar pada ilmu dan pendapat ulama. Di sini bakal dibahas bagaimana para ulama memandang masalah ini, apakah ada pengecualian, serta dalam kondisi apa sebagian ulama memberi keringanan.

Harapannya, pembahasan ini bisa bantu kita ngerti masalahnya secara jernih, nggak lebay, nggak meremehkan, dan tetap sesuai jalurnya syariat. Karena akhirnya, yang kita cari bukan cuma jawaban, tapi juga cara menjaga diri biar tetap bersih lahir dan batin.

Apa itu Onani, dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Onani, atau sering disebut masturbasi, adalah aktivitas seseorang yang merangsang dirinya sendiri biasanya menggunakan tangan dengan tujuan buat mengeluarkan syahwat sampai mencapai kenikmatan tertentu. Bahasa gampangnya, ini adalah “memuaskan diri sendiri tanpa pasangan”. ( Lihat https://kbbi.web.id/onani.html )

Dalam obrolan anak muda, onani sering dianggap hal biasa, tapi sebenarnya ini adalah perbuatan yang berkaitan langsung dengan penjagaan kehormatan diri. Jadi meskipun pembahasannya santai, hukumnya tetap perlu dipahami secara serius.

Secara istilah, para ulama menyebutnya sebagai istimnā’, yaitu mengeluarkan mani dengan cara yang tidak wajar, bukan lewat hubungan suami-istri yang sah. Hukum Onani. Karena itu, pembahasan tentang onani bukan cuma soal “boleh atau nggak”, tapi lebih ke bagaimana Islam memandang upaya seseorang menjaga hawa nafsunya dengan cara yang benar. Sebagaimana penjelasan Sayyid Sabiq berikut ini: Istimnā adalah seorang laki-laki melakukan masturbasi dengan tangannya sendiri, suatu perbuatan yang bertentangan dengan adab dan akhlak yang seharusnya dimiliki manusia. Para fuqaha berbeda pendapat tentang hukumnya: sebagian dari mereka berpendapat bahwa hukumnya haram secara mutlak. Sebagian yang lain berpendapat bahwa perbuatan tersebut haram dalam beberapa kondisi, namun wajib dalam kondisi lainnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukumnya makruh.

Adapun ulama yang berpendapat bahwa istimnā’ itu haram, mereka adalah Malikiyah, Syafi’iyah, dan Zaidiyah. Dalil mereka dalam pengharamannya adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam setiap keadaan, kecuali terhadap istri dan hamba sahaya. Maka apabila seseorang melampaui dua keadaan tersebut dan melakukan istimnā’, ia termasuk orang-orang yang melampaui batas, yaitu orang yang melewati apa yang telah Allah halalkan menuju apa yang Allah haramkan. Allah Ta’ala berfirman:
وَٱلَّذِینَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَـٰفِظُونَ إِلَّا عَلَىٰۤ أَزۡوَ ٰ⁠جِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُهُمۡ فَإِنَّهُمۡ غَیۡرُ مَلُومِینَ فَمَنِ ٱبۡتَغَىٰ وَرَاۤءَ ذَ ٰ⁠لِكَ فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ هُمُ ٱلۡعَادُونَ

Artinya: “Dan orang-orang yang memelihara kemaluan mereka kecuali terhadap istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki, maka mereka tidak tercela. Maka barang siapa yan mencari di belakang itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas ( QS. Al-Mu’minun: 5-7)

Adapun ulama yang berpendapat haram dalam sebagian kondisi dan wajib dalam kondisi lain, mereka adalah Hanafiyah. Mereka berkata: Istimnā’ menjadi wajib apabila seseorang khawatir terjatuh ke dalam zina jika tidak melakukannya, berdasarkan kaidah: mengambil mudarat yang lebih ringan dari dua mudarat. Mereka juga berkata: Istimnā’ haram jika tujuannya untuk mencari-cari syahwat dan membangkitkannya. Dan mereka berkata: Tidak mengapa melakukannya jika syahwat sangat kuat, tidak memiliki istri atau hamba sahaya, dan ia melakukannya dengan tujuan meredakan syahwat.

Adapun Hanabilah berpendapat bahwa istimnā’ haram, kecuali jika seseorang melakukannya karena khawatir terjatuh ke dalam zina, atau khawatir akan kesehatannya, sementara ia tidak memiliki istri atau hamba sahaya, dan tidak mampu menikah; maka tidak mengapa ia melakukannya.

Sementara Ibnu Hazm berpendapat bahwa istimnā’ itu makruh dan tidak berdosa, karena seorang laki-laki memegang kemaluannya dengan tangan kirinya adalah perkara yang diperbolehkan berdasarkan ijma’ umat.

Jika hal itu mubah, maka tidak ada tambahan dari perkara mubah tersebut kecuali sengaja mengeluarkan mani, dan itu sendiri tidaklah haram sama sekali, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Dan sungguh Allah telah merinci bagi kalian apa yang Dia haramkan atas kalian.” Dan perkara ini bukanlah sesuatu yang telah dirinci pengharamannya, maka hukumnya halal, sesuai firman-Nya:
“Dia telah menciptakan untuk kalian apa yang ada di bumi seluruhnya.”  Ia (Ibnu Hazm) berkata: “Istimnā’ hanya dianggap makruh karena ia bukan bagian dari akhlak mulia dan bukan pula dari sifat-sifat utama.” Dan telah diriwayatkan kepada kami bahwa orang-orang pernah memperbincangkan masalah istimnā’, lalu sebagian kelompok memakruhkannya dan sebagian yang lain membolehkannya”.

Di antara yang memakruhkannya adalah Ibnu Umar dan ‘Athā’. Dan di antara yang membolehkannya adalah Ibnu ‘Abbas, al-Hasan al-Bashri, dan sebagian ulama besar dari kalangan Tabi’in.

Al-Hasan berkata: “Mereka (para sahabat) melakukannya ketika berada di medan pertempuran”. Mujahid berkata: “Orang-orang terdahulu memerintahkan para pemuda mereka untuk melakukan istimnā’ agar mereka dapat menjaga kehormatan diri.” Dan hukum bagi perempuan sama seperti hukum bagi laki-laki dalam masalah ini. (Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 436/2)

Dari berbagai pendapat tersebut, pendapat yang paling kuat adalah yang pertama, yakni haramnya istimna’/ onani. Hal ini sebagaimana yang dipegang oleh para ulama ahlussunnah yang dinukii oleh Syaikh Sulaiman al-Luhaidan dalam Syarah Bulughul maram. Berikut ulasan beliau: 

Ditanya kepada Ibn Taimiyah rahimahullah: Apakah istimna’ (masturbasi) hukumnya haram atau tidak? Beliau menjawab: Adapun istimna’ dengan tangan hukumnya haram menurut mayoritas ulama, dan ini adalah pendapat yang lebih sahih dalam mazhab Ahmad. Pelaku perbuatan itu juga dapat diberi ta‘zīr (hukuman disiplin). Dalam pendapat lain, hukumnya makruh tetapi tidak sampai haram. Kebanyakan ulama tidak membolehkannya, baik karena takut terjerumus dalam dosa besar ataupun alasan lainnya. Diriwayatkan dari sekelompok sahabat dan tabi‘in bahwa mereka memberi keringanan dalam kondisi darurat, seperti ketika seseorang khawatir terjatuh ke dalam zina dan hanya dapat menjaga diri darinya dengan cara itu, atau ketika ia takut jatuh sakit jika tidak melakukannya. Ini merupakan pendapat Ahmad dan yang lainnya. Adapun tanpa kondisi darurat, aku tidak mengetahui ada seorang pun yang memberi keringanan dalam hal itu. 

Asy-Syinqithi berkata: Ketahuilah bahwa tidak diragukan lagi ayat

 فَمَنِ ٱبۡتَغَىٰ وَرَاۤءَ ذَ ٰ⁠لِكَ فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ هُمُ ٱلۡعَادُونَ

Artinya: “Maka barang siapa yan mencari di belakang itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” ( QS. Al-Mu’minun: 7)

 menunjukkan secara umum larangan istimna’ dengan tangan. Karena siapa saja yang meraih kenikmatan dengan tangannya hingga mengeluarkan mani, berarti ia telah mencari selain apa yang Allah halalkan. Maka ia termasuk orang-orang yang melampaui batas berdasarkan nash ayat mulia ini. Ibn Katsir menyebutkan bahwa Imam Syafi‘i dan para pengikutnya berdalil dengan ayat ini untuk melarang istimna’ dengan tangan. Al-Qurthubi berkata: Muhammad bin ‘Abd al-Hakam berkata: Aku mendengar Harmalah bin ‘Abdul ‘Aziz berkata: Aku bertanya kepada Malik tentang laki-laki yang memukul kemaluannya (maksudnya: melakukan istimna’), maka ia membacakan ayat ini:

       وَٱلَّذِینَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَـٰفِظُونَ إِلَّا عَلَىٰۤ أَزۡوَ ٰ⁠جِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَیۡمَـٰنُهُمۡ فَإِنَّهُمۡ غَیۡرُ مَلُومِینَ فَمَنِ ٱبۡتَغَىٰ وَرَاۤءَ ذَ ٰ⁠لِكَ فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ هُمُ ٱلۡعَادُونَ

Artinya: “Dan orang-orang yang memelihara kemaluan mereka kecuali terhadap istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki, maka mereka tidak tercela. Maka barang siapa yan mencari di belakang itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas ( QS. Al-Mu’minun: 5-7)

Beliau kemudian mengatakan: Yang tampak bagi saya adalah bahwa istidlal (pengambilan dalil) Imam Malik, Imam Syafi‘i, dan selain keduanya dari kalangan ulama dengan ayat yang mulia ini untuk melarang “jald ‘amirah” yang merupakan perbuatan istimna’ (masturbasi) dengan tangan, adalah istidlal yang benar berdasarkan Kitabullah. Hal itu ditunjukkan oleh zahir (tekstual) Al-Qur’an, dan tidak ada sesuatu pun dari Al-Qur’an ataupun Sunnah yang bertentangan dengannya. (Aḍwā’ al-Bayān). Dan Syaikh Al-Albani berkata: Adapun kami, kami melihat bahwa kebenaran bersama orang-orang yang mengharamkannya dengan berdalil pada firman Allah Ta‘ala: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal itu tidak tercela. Maka barang siapa mencari selain itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” Dan kami tidak mengatakan bahwa perbuatan itu boleh bagi orang yang khawatir terjatuh dalam zina, kecuali bila ia menggunakan pengobatan nabawi yang disebutkan Nabi ﷺ kepada para pemuda dalam hadis terkenal yang memerintahkan mereka untuk menikah: “Barang siapa tidak mampu (menikah), hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi pengekang baginya.” Oleh sebab itu, kami sangat mengingkari orang-orang yang memberi fatwa kepada para pemuda bahwa perbuatan itu boleh karena takut terjatuh dalam zina, tanpa memerintahkan mereka dengan pengobatan nabawi yang mulia ini. (Syarah Bulughul Maram, al-Luhaidan, 9/3)

Kondisi Diperbolehkannya Onani

Meskipun onani haram, ada kondisi-kondisi di mana onani diperbolehkan, yaitu kondisi darurat. hal ini sebagaimana kaidah fiqh kondisi darurat itu menyebabkan bolehnya perbuatan terlarang dan juga kaidah fiqh yang disebutkan di atas bahwa dianjurkan memilih mudharat yang lebih ringan dari dua mudharat. 

Misalkan seorang laki-laki yang dirayu dan diajak berzina oleh seorang perempuan cantik dan memiliki kekuasaan, ia tidak bisa lepas dari rayuan wanita tersebut karena hasrat manusiawi yang ada padanya, kemudian dia lari dan menyendiri kemudian onani agar hasrat itu hilang, yang seperti ini adalah tindakan memilih mudharat yang lebih ringan. Karena mudharat zina lebih besar daripada onani. Contoh lain seorang perempuan yang mengidap penyakit, jika ia tidak mengeluarkan air maninya maka akan menyebabkan penyakitnya semakin parah bahkan menyebabkan kematian, kemudian ia melakukan onani. Hal ini dalam rangka menjaga nyawa, karena menjaga nyawa itu lebih diutamakan. Allahu a’lam.

Syaikh Sulaiman al-Luhaidan setelah menyebutkan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah haramnya istimna’, beliau berkata: “akan tetapi istiman’/onani diperbolehkan dalam dua kondisi: 1) Ketika khawatir jatuh pada perzinaan dan 2) ketika menahan keluarna air mani membahayakan. (Syarah Bulughul Maram, al-Luhaidan, 9/3)

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

penulis
Ust. Slamet Nur Raharjo, S.Pdi., Gr., M.Pd.

Tulisan Lainnya

Oleh : Ust. Slamet Nur Raharjo, S.Pdi., Gr., M.Pd.

Dengerin Musik, Dosa?

Oleh : Ust. Slamet Nur Raharjo, S.Pdi., Gr., M.Pd.

Hukum Seputar Adzan

Oleh : Ust. Slamet Nur Raharjo, S.Pdi., Gr., M.Pd.

Agar Sholat Lebih Khusyuk

Oleh : Ust. Kholid Syamhudi, Lc., M.Pd.

Garis Besar Pendidikan Pada Masa Salaf