Info Pondok
Friday, 05 Dec 2025
  • Pondok pesantren ibnu abbas sragen yang beralamatkan di Beku Kliwonan Masaran Sragen Jawa Tengah

Hukum Islam Untuk Koruptor

Diterbitkan :

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, sosok teladan yang mengajarkan umatnya untuk memegang amanah dan menjauhi segala bentuk pengkhianatan.

Korupsi adalah salah satu kejahatan besar yang merusak tatanan masyarakat; tindakan ini bukan hanya merampas hak orang banyak, tetapi juga menghancurkan keadilan, merusak amanah, serta menimbulkan kerusakan sosial dan ekonomi yang berkepanjangan. Di Indonesia, kasus-kasus korupsi yang akhir-akhir ini terkuak melibatkan berbagai pejabat publik dan tokoh yang seharusnya menjaga amanah semakin menunjukkan betapa dalamnya penyakit ini menggerogoti negeri, ketika uang rakyat yang semestinya digunakan untuk kemaslahatan justru diselewengkan demi kepentingan pribadi. Islam sebagai agama yang menjunjung keadilan memberikan perhatian besar terhadap kejahatan ini, bahkan menetapkan ancaman dan hukuman yang setimpal bagi para pelakunya, karena harta haram tidak mungkin membawa keberkahan dan setiap bentuk kecurangan pasti akan dimintai pertanggungjawaban.

Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana Islam memandang korupsi berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah, serta bagaimana ulama membahas hukuman yang layak bagi para koruptor. Semoga tulisan ini menambah wawasan, memperkuat komitmen moral, dan menjadi pengingat bahwa amanah adalah tanggung jawab besar di hadapan Allah Ta’ala.

Apa itu Korupsi? 

Disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. (KBBI Online, https://kbbi.web.id/korupsi.html ). Adapun pelakunya, disebut dengan koruptor (https://kbbi.web.id/koruptor ). 

Adapun dalam bahasa Arab, korupsi sering diartikan ikhtilas atau sariqah. ( https://www.almaany.com/id/dict/ar-id/korupsi/ ). Namun para ulama fiqh dalam kitab-kitab mereka memaknai ikhtilas dan sariqah dengan pencurian atau pencopetan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Wahbah Zuhaili : “Dan ikhtilas adalah memanfaatkan kelengahan pemilik harta, lalu merampasnya dan pergi dengan cepat secara terang-terangan; dialah orang yang sengaja lari setelah mengambilnya.”(Al-Fiqh Al-Islamy waAdillatuhu, Wahbah Zuhaili, 5423/7). 

Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tindakan korupsi terjadi dalam hasil rampasan perang dan biasa disebut dengan ghulul. Hadits-hadits tentang hal tersebut akan kami paparkan di poin berikutnya dalam pembahasan hukuman koruptor.

Hukuman Koruptor (al-Fiqh ‘Alaa al-Madzahib al-Arba’ah, Abdurrahman al-Jaziiriy, 400/5 )

Ghuluul adalah tindakan menyembunyikan sebagian harta rampasan perang. Ia termasuk dosa besar. Diriwayatkan bahwa kaum muslimin kehilangan sebuah selimut merah pada hari Perang Badar. Maka sebagian orang berkata, “Barangkali Rasulullah yang mengambilnya.” Lalu Allah menurunkan firman-Nya: “Tidak pantas bagi seorang Nabi berbuat khianat. Barang siapa berbuat khianat, maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya.” (QS. Ali Imran: 161). Ibnu Abbas berkata: “Tidaklah pantas seorang Nabi berkhianat dan mengambil sesuatu hanya untuk dirinya.” Kemudian Allah berfirman: “Kemudian setiap jiwa diberi balasan atas apa yang telah dikerjakannya, dan mereka tidak dizalimi.” (QS. Ali Imran: 161) Ayat ini adalah ancaman yang sangat keras dan peringatan yang tegas.

Sunnah juga datang menegaskan larangan keras terhadap dosa besar ini. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sungguh aku mengetahui bahwa salah seorang dari kalian akan datang pada hari kiamat membawa seekor kambing yang mengembik, lalu ia memanggil: ‘Wahai Muhammad, wahai Muhammad!’ Maka aku berkata: ‘Aku tidak memiliki kuasa apa pun untuk menolongmu di hadapan Allah; sungguh aku telah menyampaikan.’
Dan sungguh aku mengetahui bahwa salah seorang dari kalian akan datang pada hari Kiamat membawa seekor unta yang menderum sambil berkata: ‘Wahai Muhammad, wahai Muhammad!’ Maka aku berkata: ‘Aku tidak memiliki kuasa apa pun untuk menolongmu di hadapan Allah; sungguh aku telah menyampaikan.’
Dan sungguh aku mengetahui bahwa salah seorang dari kalian akan datang pada hari Kiamat membawa seekor kuda yang meringkik sambil memanggil: ‘Wahai Muhammad, wahai Muhammad!’ Maka aku berkata: ‘Aku tidak memiliki kuasa apa pun untuk menolongmu di hadapan Allah; sungguh aku telah menyampaikan.’
Dan sungguh aku mengetahui bahwa salah seorang dari kalian akan datang pada hari kiamat membawa sepotong kulit sambil memanggil: ‘Wahai Muhammad, wahai Muhammad!’ Maka aku berkata: ‘Aku tidak memiliki kuasa apa pun untuk menolongmu di hadapan Allah; sungguh aku telah menyampaikan.’” (HR. Bukhari, 3073 dan Muslim, 1831)

Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Rasulullah ﷺ pernah mengambil sehelai bulu halus dari punggung unta yang menjadi harta rampasan perang, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Aku tidak memiliki hak pada harta ini kecuali sama seperti salah seorang dari kalian. Waspadalah terhadap ghuluul, karena ghuluul adalah kehinaan bagi pelakunya pada hari Kiamat. Kembalikanlah benang dan jarum, serta apa pun yang lebih besar dari itu. Berjihadlah di jalan Allah, baik yang dekat maupun jauh, dalam keadaan tinggal atau safar, karena jihad adalah salah satu pintu dari pintu-pintu surga. Dengan jihad, Allah menyelamatkan seseorang dari kesedihan dan kegelisahan. Tegakkanlah hukum-hukum Allah terhadap orang dekat maupun jauh, dan janganlah kalian merasa takut terhadap celaan orang yang mencela dalam menegakkan agama Allah.’” (Hadits ini derajatnya Hasan lighairihi, Takhrijul Musnad, Syuaib al-Arnauth, 17154)

Diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau bersabda:
“Kembalikanlah jarum dan benang, karena ghuluul adalah aib, dan api, yakni azab yang membakar atas pelakunya pada hari Kiamat.” (HR. Ibnu Majah 2850 dan Ahmad 22669, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani,  Silsilah Shahihah 985). Dan diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda:
“Sungguh sebuah batu dilemparkan ke dalam Jahannam, lalu ia jatuh selama tujuh puluh tahun namun tidak juga mencapai dasarnya hingga hari Kiamat.” (HR. Muslim, 2844)

Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah berpendapat bahwa hukuman bagi orang yang melakukan ghulul, yaitu seseorang yang ditemukan menyembunyikan harta rampasan perang di antara barang bawaannya adalah ta’zir sesuai kebijakan imam (penguasa).

Adapun Hanabilah berpendapat bahwa hukuman bagi pelaku ghulul adalah: (1)Barang bawaannya dikeluarkan lalu dibakar beserta isinya, (2)Ia diberi hukuman cambuk namun tidak sampai batas hukuman bagi seorang budak, (3)dan ia diharamkan dari mendapatkan bagiannya dari ghanimah.

Dalilnya adalah riwayat dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang kalian dapati harta ghulul di antara barang bawaannya, maka bakarlah (barang-barangnya).” Umar berkata: “Dan menurutku beliau juga bersabda: ‘dan pukullah dia’.”Diriwayatkan pula dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata:
“Ketika hari Khaibar, sekelompok sahabat Rasulullah ﷺ datang dan berkata: ‘Si fulan syahid, si fulan syahid,’ hingga mereka menyebut seorang lelaki. Mereka berkata: ‘Si fulan syahid.’ Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
‘Tidak! Sesungguhnya aku melihatnya berada di dalam neraka karena sehelai selimut yang ia sembunyikan (dari ghanimah), atau selembar kain mantel.’” (HR. Muslim, 114 dan Ahmad, 203)

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

penulis
Ust. Slamet Nur Raharjo, S.Pdi., Gr., M.Pd.

Tulisan Lainnya

Oleh : Ust. Slamet Nur Raharjo, S.Pdi., Gr., M.Pd.

Khutbah Jum’at  Ringkas “Ketika Saudara Seiman Tertimpa Musibah”

Oleh : Ust. Slamet Nur Raharjo, S.Pdi., Gr., M.Pd.

Adakah Onani yang Diperbolehkan?

Oleh : Ust. Kholid Syamhudi, Lc., M.Pd.

Ibadah Orang Buta

Oleh : Ust. Slamet Nur Raharjo, S.Pdi., Gr., M.Pd.

Indahnya Saling Menasehati dalam Kebaikan

Oleh : Ust. Muslim Atsari

Alloh Melihat Hati Mu dan Perbuatan Mu

Oleh : Yonnas Antaliga Saddam, S.Pd.,BA.

Penghasilan Halal