Info Pondok
Sunday, 03 Nov 2024
  • Pondok pesantren ibnu abbas sragen yang beralamatkan di Beku Kliwonan Masaran Sragen Jawa Tengah

Hukum Non-muslim Masuk Masjid

Diterbitkan : - Kategori : Akhlaq / Artikel / Fiqih
A low angle shot of a Grand Mosque in Abu Dhabi with glowing lights inside of a building during night time

Nama Mufti: Komite Fatwa

Topik: Aturan Masuk Turis non -muslim ke Masjid

Nomor Fatwa: 2146

Tanggal: 12-07-2012

Klasifikasi: Adab

Jenis Fatwa: Penelitian

Pertanyaan

“Apa saja aturan untuk masuknya turis ke masjid-masjid umat Islam?”

Jawaban

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam.

Jika orang non-muslim memasuki masjid karena kebutuhan atau ada kemungkinan harapan untuk mereka memeluk Islam, hal itu diperbolehkan; karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah mengizinkan mereka masuk ke masjid beliau yang mulia. Para ulama kita mengatakan: “Jika mereka masuk dengan izin seorang muslim, tidak ada masalah; karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah menerima rombongan Bani Tsaqif, Tha’if dan menempatkan mereka di masjid sebelum mereka memeluk Islam [HR Abu Dawud].” (Sumber: “Asna al-Matālib”, 1/185).

Namun, ada beberapa syarat penting untuk memasuki masjid:

1. Tujuannya harus untuk menghormati masjid dan menunjukkan kepada orang non-muslim kebesaran peradaban Islam, di mana masjid merupakan mercusuar ilmu, takwa, dan kebaikan. Allah subhanahu wata’aalaa berfirman:

{ فِی بُیُوتٍ أَذِنَ ٱللَّهُ أَن تُرۡفَعَ وَیُذۡكَرَ فِیهَا ٱسۡمُهُۥ یُسَبِّحُ لَهُۥ فِیهَا بِٱلۡغُدُوِّ وَٱلۡـَٔاصَالِ }

(Cahaya itu) di rumah-rumah yang di sana telah diperintahkan Allah untuk memuliakan dan menyebut nama-Nya, di sana bertasbih (menyucikan)nama-Nya pada waktu pagi dan petang, [QS. An-Nur: 36]

2. Meminta agar wanita non-muslim menutup aurat dengan cara yang sesuai saat memasuki masjid, dan menghormati syiar-syiar Allah; karena masjid adalah tempat dzikir, shalat, dan ilmu, dan tidak pantas bagi mereka yang berpakaian terbuka yang meremehkan syiar-syiar tersebut.

3. Berusaha mendakwahi para pengunjung ini agar memeluk Islam; karena memasuki masjid sering kali menjadi salah satu penyebab terbesar orang non-muslim tertarik pada Islam, melihat cahaya, keindahan, dan kemuliaan yang memikat hati dan mendorong mereka untuk bertanya tentang agama yang Allah subhanahu wata’aalaa cintai. Para ulama kita berkata: “Diperbolehkan mengizinkan masuk ke masjid untuk mendengarkan Al-Qur’an atau sejenisnya, seperti fiqh dan hadits, dengan harapan mereka memeluk Islam. Namun jika tidak ada harapan untuk mereka memeluk Islam, misalnya: jika mereka menunjukkan sikap meremehkan atau menolak, maka jangan izinkan mereka masuk.” (Sumber: “Tuhfat al-Muhtaj”, 9/299).

4. Memastikan bahwa kehadiran turis tersebut tidak mengganggu shalat para jamaah, tilawah para pembaca Al-Qur’an, dan pembelajaran para pelajar; karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam melarang mengganggu para ahli ibadah di masjid, maka tentunya lebih utama untuk tidak mengizinkan orang non-muslim mengganggu aktivitas ibadah dan kebaikan di masjid. Allahu A’lam

Ditulis oleh Ust Slamet Nur Raharjo M. Pd

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Post Terkait

Fikih Ringkas Wudhu Sesuai Sunnah

Saturday, 12 Oct 2024

Sucikah Air Musta’mal?

Saturday, 12 Oct 2024

Jenis Fi’il Mabny : Fi’il Madhy

Wednesday, 9 Oct 2024

Fi’il-Fi’il Mabniy

Monday, 7 Oct 2024

Agar Sholat Lebih Khusyuk

Saturday, 5 Oct 2024

Adab Seorang Penuntut Ilmu

Saturday, 9 Apr 2022

AHLUL-QUR’AN ADALAH KELUARGA ALLAH

Wednesday, 28 Jul 2021