Larangan Menebang Pohon Bidara
Oleh: Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali / Publikasi: Selasa, 31 Maret 2009 14:57
Diriwayatkan dari Aisyah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. pernah bersabda, “Sesunggunnya orang yang menebang pohon bidara akan dituang api neraka di kepalanya’,” (Shahih, HR al-Baihaqi [IV/117]).
Diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. pernah bersabda, ‘Allah akan menuangkan (air panas) ke atas kepala penebang pohon bidara di dalam neraka’,” (HR al-Baihaqi [VI/141]).
Kandungan Bab:
Haram hukumnya menebang pohon bidara.
Para ulama berselisih pendapat tentang larangan menebang pohon bidara kepada beberapa pendapat:
Abu Dawud berkata, “Hadits ini cukup ringkas. Artinya barangsiapa menebang pohon bidara yang tumbuh di padang pasir tempat berteduh para musafir dan hewan ternak, tanpa ada kemaslahatan sedikitpun maka Allah akan menuangkan air panas ke atas kepalanya di neraka nanti.”
Ath-Thahawi berpendapat, “Bahwa hadits ini mansukh, sebab Urwah bin az-Zubair salah seorang perawi hadits ini pernah menebang pohon bidara untuk diolah menjadi beberapa pintu,” (lihat Musykilul Aatsaar [VII/427]).
Diriwayatkan dari Hasan bin Ibrahim, ia berkata, ‘Aku pernah bertanya kepada Hisyam bin Urwah tentang hukum menebang pohon bidara. Pada saati itu ia sedang bersandar pada kayu milik Urwah dan berakta, ‘Tidakkah engkau perhatikan pintu-pintu dan kusen-kusen ini?’ Pintu dan kusen ini terbuat dari pohon bidara milik Urwah. Dahulu Urwah menebang pohon tersebut yang tumbuh di tanahnya dan berkata, ‘Tidak mengapa menebang pohon bidara’,” (HR Abu Dawud [5241]).
Ath-Thahawi berkata, “urwah seorang yang jujur dan memiliki ilmu yang dalam tidak mungkin meninggalkan hadits yang ia ketahui shahih dari Nabi saw, kemudian mengamalkan sesuatu yang bertentangan dengan hadits tersebut, kecuali jika memang demikian hukumnya. Jadi jelaslah apa yang kita sebutkan tadi bahwa hadits ini sudah dimansukhkan.”
Maka larangan tersebut adalah pohon bidara yang tumbuh di tanah haram. Pendapat ini dipegang oleh as-Suyuti dalam kitab Raf’ul Khudr’an Qat’is Sidr (II/57). Ia berkata, “Menurutku makna yang terkuat adalah larangan menebang pohon sidr yang ada di tanah haram sebagaimana yang tercantum dalam riwayat ath-Thabrani.”
Syaikh kami menyetujui pendapat as-Suyuthi tersebut di dalam kitabnya Silsilah al-Ahaadits ash-Shahiihah (II/177).
Saya katakan, “Dalam riwayat ath-Thabrani di dalam al-Ausath (2441) pada hadits Abdullah bin Hubasyi, ‘Yakni pohon bidara yang tumbuh di tanah haram.’ Tambahan ini dishahihkan oleh syaikh kami dalam Silsilah al-Ahaadits ash-Shahiihah (614). Oleh karena itu mengartikan hadits seperti yang tercantum dalam riwayat tambahan tersebut lebih dikedepankan. Adapun pernyataan mansukh adalah pernyataan yang keliru. Sebab yagn dijadikan hujjah adalah hadits yang diriwayatkan Urwah bukan pendapat atau hasil ijtihadnya. Kemudian dianalogikan dengan pohon bidara yang tumbuh di padang pasir tempat berteduhnya para musafir dan binatang ternak, Allahu A’lam.”
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 3/308-309.
Beri Komentar