Setiap Hari Raya Idul Fitri tiba, anak-anak menerima uang THR dari kerabat yang dewasa, seperti kakek, nenek, om, tante dan kerabat lainnya. Namun, sering kali uang tersebut dikelola oleh orang tua. Sebagian orang menyebutnya sebagai ‘investasi bodong’. Benarkah demikian? Dalam risalah singkat ini akan kita bahas sekilas tentang hal itu. Semoga menjadi tambahan ilmu bagi kita dan mendatangkan pahala bagi penyusunya.
Harta Anak Adalah Harta Orang Tua
Meskipun yang menciptakan anak manusia adalah Allah semata, orang tuanya juga merupakan sebab adanya ia. Maka dari itu, ia dan hartanya adalah merupakan milik orang tuanya. Rasulullah ﷺ bersabda:
إن أطيبَ ما أَكَلْتُم مِن كسبِكم . وإن أولادَكم مِن كَسْبِكم
“Harta yang paling baik yang kalian makan adalah harta hasil usaha kalian. Dan sungguh anak-anak kalian adalah di antara hasil usaha kalian” (HR.Tirmidzi, 1358dan Abu Daud, 3528)
Seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ kemudian berkata: “ Wahai Rasulullah ﷺ, sungguh ayahku mengambil hartaku tanpa seizinku. Maka beliau ﷺ bersabda:
أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيك
Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu. (HR. Ibnu Majah, 2292 dan Abu Daud, 3530. dinilai shalih oleh Syaikh Albani dalam shahih Ibnu Majah, 1870)
Dari hadits tersebut dapat kita fahami bahwa orang tua berhak menggunakan harta anaknya. Maka jelaslah bagi kita bahwa tidak mengapa orang tua mengambil alih THR anaknya. Dan tindakan tersebut bukanlah (sebagaimana kata orang-orang) investasi bodong.
Nilai THR Tidak Sebanding dengan Besarnya Pengorbanan Orang Tua
Nilai THR sejatinya tidak pernah sebanding dengan besarnya pengorbanan orang tua yang telah membesarkan anaknya dengan penuh cinta, kesabaran, dan jerih payah tanpa pamrih. Jika THR hanya berupa sejumlah uang yang cepat habis dalam hitungan hari, maka pengorbanan orang tua adalah investasi seumur hidup yang tak ternilai, mulai dari mengandung, melahirkan, mendidik, hingga mengorbankan waktu, tenaga, bahkan impian mereka demi kebahagiaan anak-anaknya. Allah ﷻ berfirman:
وَوَصَّیۡنَا ٱلۡإِنسَـٰنَ بِوَ ٰلِدَیۡهِ حَمَلَتۡهُ أُمُّهُۥ وَهۡنًا عَلَىٰ وَهۡنࣲ وَفِصَـٰلُهُۥ فِی عَامَیۡنِ أَنِ ٱشۡكُرۡ لِی وَلِوَ ٰلِدَیۡكَ إِلَیَّ ٱلۡمَصِیرُ
Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun.Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Akulah kembalimu. (QS. Luqman: 14).
Ayat tersebut dengan gamblang menjelaskan bagaimana besarnya pengorbanan orang tua untuk anak-anaknya. Dan pengorbanan orang tua tidak tergantikan dengan THR sebesar apapun nominalnya.
Anak Belum Siap Mengelola Keuangan
Dalam syari’at Islam, harta termasuk salah satu dari dharuriyat khams (lima hal pokok) yang harus dijaga, sehingga pengelolaannya diatur dengan penuh kehati-hatian. Karena itu, anak kecil yang belum memiliki kematangan akal dan kemampuan mengelola harta tidak diberi kewenangan penuh atasnya, melainkan berada di bawah pengawasan orang tua atau wali agar harta tetap terjaga dan tidak disalahgunakan. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تُؤۡتُوا۟ ٱلسُّفَهَاۤءَ أَمۡوَ ٰلَكُمُ ٱلَّتِی جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمۡ قِیَـٰمࣰا وَٱرۡزُقُوهُمۡ فِیهَا وَٱكۡسُوهُمۡ وَقُولُوا۟ لَهُمۡ قَوۡلࣰا مَّعۡرُوفࣰا وَٱبۡتَلُوا۟ ٱلۡیَتَـٰمَىٰ حَتَّىٰۤ إِذَا بَلَغُوا۟ ٱلنِّكَاحَ فَإِنۡ ءَانَسۡتُم مِّنۡهُمۡ رُشۡدࣰا فَٱدۡفَعُوۤا۟ إِلَیۡهِمۡ أَمۡوَ ٰلَهُمۡۖ
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya,harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. (QS. An-Nisa: 5-6)
Ayat tersebut menunjukan bahwa anak kecil belum bisa mengelola keuangan. Maka walinya lah yang mengelola hartanya agar tepat guna. Demikian pula THR anak yang terkadang mencapai ratusan ribu bahkan jutaan rupiah, sangat mengkhawatirkan jika uang sebesar itu dikelola oleh sang anak, karena ketidakdewasaannya bisa jadi ia membelanjakannya untuk hal yang bermadharat. Maka hal yang lumrah orang tua mengambil alih dan mengelolanya.
Kesimpulan dan Saran
Pengambilan alih orang tua terhadap THR anak bukanlah sesuatu yang dilarang dalam Islam. Karena orang tua memiliki hak terhadap harta anaknya. Akan tetapi hendaknya orang tua mengelola uang tersebut dengan baik dan menggunakanya untuk hal-hal yang bermanfaat.

Beri Komentar