Info Pondok
Sunday, 08 Dec 2024
  • Pondok pesantren ibnu abbas sragen yang beralamatkan di Beku Kliwonan Masaran Sragen Jawa Tengah

Sucikah Air Musta’mal?

Diterbitkan : - Kategori : Artikel / Fiqih

Pertanyaan 

Seseorang bertanya kepada Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah tentang air musta’mal: Jika seseorang berwudhu dengan air, lalu orang lain berwudhu dengan air itu, baik darurat atau tidak, apakah boleh?

Jawaban 

Jika airnya ditampung, lalu seseorang berwudhu dengannya, lalu tersisa, dan cukup untuk wudhu orang yang kedua, maka pendapat yang benar adalah tidak mengapa, tidak najis, dan tidak hilang kesuciannya. Pendapat yang benar adalah air tersebut tetap thohur  (suci dan mensucikan). Jika ada orang lain yang berwudhu dengannya, dan air itu terkumpul di satu bejana, maka sah wudhunya.

Sebagian ulama berkata: “Air itu suci, tapi tidak mensucikan sehingga tidak sah bersuci dengannya”. Pendapat ini tidak berpegang pada dalil. Pendapat yang benar adalah air tersebut tetap thohur (suci dan mensucikan).  Jika seseorang bersuci dari telaga kecil, atau dari bejana besar , kemudian menuangkan air sucinya ke bejana lain, dan orang lain berwudhu  dengannya, tidak ada masalah.

Maksudnya adalah jika air yang telah digunakan untuk bersuci kemudian air tersebut tertampung dalam bejana dan seseorang mandi atau berwudhu dengannya, maka tidak ada salahnya jika tidak ada najis, yakni (orang yang lebih dulu menggunakannya) hanya mencuci wajah,  lengan, mengusap kepala, mencuci telinganya, maka menurut pendapat yang lebih kuat, hal ini tidak menajiskan air tersebut dan tidak menghilangkan kesuciannya. 

Namun meninggalkannya, yakni berwudhu dengan air bersih ( bukan bekas digunakan), untuk menghindari perselisihan, akan lebih baik. Juga dalam rangka mengamalkan hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam:

دع ما يريبك إلى ما لا يريبك.

“Tinggalkan apa yang membuatmu ragu-ragu, dan lakukan apa yang tidak membuat Anda ragu”

Sumber: https://shorturl.at/BNQbz

Ditulis oleh Ust Slamet Nur Raharjo M. Pd

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Post Terkait

Fikih Ringkas Wudhu Sesuai Sunnah

Saturday, 12 Oct 2024

Hukum Non-muslim Masuk Masjid

Saturday, 12 Oct 2024

Jenis Fi’il Mabny : Fi’il Madhy

Wednesday, 9 Oct 2024

Fi’il-Fi’il Mabniy

Monday, 7 Oct 2024

Agar Sholat Lebih Khusyuk

Saturday, 5 Oct 2024

Adab Seorang Penuntut Ilmu

Saturday, 9 Apr 2022

AHLUL-QUR’AN ADALAH KELUARGA ALLAH

Wednesday, 28 Jul 2021