Para pembaca yang semoga senantiasa Allah rahmati, kali ini kita akan membahas salah satu dari tiga jenis kata dalam istilah bahasa Arab. Sebagaimana dalam bahasa Indonesia, dalam bahasa Arab terdapat kata kerja dan kata benda. Yang akan kita bahas dalam postingan kali ini adalah kata kerja, lebih spesifik lagi, kata kerja yang kita bicarakan di sini adalah kata kerja tetap. Nah, apakah yang dimaksud dengan kata kerja tetap dan apa saja jenisnya? Mari kita simak penjelasannya!
Dalam bahasa Arab, kata adalah kalimah. Kalimah ini terbagi menjadi tiga jenis: fi’il, isim dan huruf. Fi’il adalah kata yang menunjukkan suatu kejadian pada waktu tertentu. Atau lebih ringkasnya, fi’il bisa kita artikan dengan kata kerja. Berdasarkan kaidah nahwu, fi’il (kata kerja) terbagi menjadi dua, yaitu fi’il mabniy dan fi’il mu’rab.
Secara bahasa, kata mabniy artinya adalah tersusun atau tetap. Jadi fi’il mabniy adalah fi’il yang tidak berubah harakat akhirnya meskipun berubah posisinya di dalam kalimat. Contohnya:
فَهِمَ محمد الدرس
Muhammad telah memahami pelajaran
ما فَهِمَ محمد الدرس
Muhammad tidak memahami pelajaran
Meskipun fi’il fahima berubah posisi yang di contoh ke-2, yakni didahului dengan maa, harokat akhirnya tetap fathah.
Fi’il mu’rab adalah fi’il yang berubah harokat akhirnya karena berubah posisinya di dalam kalimat. Contohnya:
يفهمُ محمد الدرس
Muhammad memahami pelajaran
أراد محمد أن يفهمَ الدرس
Muhammad ingin memahami pelajaran
لمْ يفهمْ محمد الدرس
Muhammad tidak memahami pelajaran
Pada tiga contoh di atas , fi’il “yafhamu” yang awalnya berharokat akhir dhommah berubah menjadi fathah (yafhama) dan sukun (yafham).
Berdasarkan ilmu shorof fi’il terbagi menjadi tiga: fi’il madhy (kata kerja lampau) fi’il mudhori‘ (kata kerja yang akan datangatausekarang) dan fi’il amr (kata kerja perintah)hanya satu saja yang mu’rab, yaitu fi’il mudhori’, itupun ada beberapa kondisi fi’il mudhori’ menjadi mabny. Dengan demikian jelaslah bagi kita bahwa mayoritas fi’il hukumnya mabny. Dan fi’il-fi’il tersebut adalah:
1. Fi’il Madhy
2.Fi’il Amr
3. Fi’il Mudhori’ jika bersambung dengan nun niswah atau dengan nun taukid mubasyirah.
Penjelasan detail tentang fi’il-fi’il mabny tersebut insyaAllah akan kami sampaikan pada postingan yang akan datang. Semoga pembaca mendapatkan manfaat dari pembahasan-pembahasan ringkas di website ini. Yuk, ikuti terus website ini!
Ditulis oleh: Ust Slamet Nur Raharjo M. Pd
Beri Komentar