FATWA LAJNAH DAIMAH LILBUHUTS AL-ILMIYAH WALIFTA’
JILID 1 TENTANG AQIDAH
Disusun oleh: ASY-SYAIKH AHMAD BIN ABDURRAZAQ AD-DUWAISY
السؤال الثاني والثالث من الفتوى رقم (6208):
س 2: هناك أضرحة للأولياء تذبح فيها كل سنة في عاشوراء أكثر من 40 غنم وغنمة تقريبا وأكثر من 10 أبقار تقريبا. يجتمع فيها بعض المسلمين المخرفين يقرءون القرآن باسم الدعاء للأموات ثم يأكلون هذه الذبائح, المطلوب من سماحتكم أن تفتونا في هذه المشكلة مع الدليل.
ج 2: أولا: ما ذكرت من ذبح الذبائح عند أضرحة الأولياء شرك وفاعله ملعون; لأنه ذبح لغير الله, وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: لعن الله من ذبح لغير الله وعلى هذا لا يجوز الأكل من الغنم والأبقار التي ذبحت عند قبور الأولياء.
ثانيا: قراءة القرآن على الأموات بدعة محدثة, وقد ثبت أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد متفق على صحته.
Menyembelih Hewan di Kuburan Para Wali adalah Syirik dan Pelakunya Dilaknat
Pertanyaan kedua dan ketiga dari fatwa nomor 6208:
Pertanyaan: Terdapat kuburan para wali yang digunakan untuk tempat penyembelihan hewan setiap tahun yaitu pada bulan ‘asyura. Hewan tersebut lebih dari 40 kambing jantan dan betina serta lebih dari 10 sapi. Sebagian kaum muslimin pelaku khurafat berkumpul di sana. Mereka membaca Al-Qur’an dengan menyebut nama orang-orang yang telah meninggal kemudian memakan hewan sembelihan tersebut. Kami memohon penjelasan dari anda agar memberi fatwa kepada santri tentang ibunya.
Jawab: pertama: menyembelih hewan di kuburan para wali sebagaimana anda sebutkan adalah syirik dan pelakunya mendapat laknat, karena merupakan perbuatan menyembelih hewan untuk selain Allah. Terdapat dalam hadits dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: Allah melaknat orang yang menyembelih hewan untuk selain Allah. Berdasarkan hadits ini maka tidak diperbolehkan memakan kambing dan sapi yang disembelih di kuburan para wali.
Kedua: membaca Al-Qur’an untuk diberikan pahalanya kepada orang yang telah meninggal adalah bid’ah yang merupakan perkara baru (dalam agama). Dalam hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: barangsiapa berbuat perkara baru dalam urusan (agama) kami yang bukan bagian darinya maka amalan tersebut tertolak. (muttafaqun ‘alaih).
Semoga Allah memberi taufiq dan semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Komite Tetap Riset Ilmiyah dan Fatwa
Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil ketua : Abdurrazaq ‘Afifi
Anggota : Abdullah bin Ghudayan
Anggota : Abdullah bin Qu’ud
(Sumber : Fatwa lajnah daimah lilbuhuts al-ilmiyah walifta’ tentang aqidah yang disusun oleh Syaikh Ahmad bin Abdurrazaq Ad-Duwaisy, dari situs www.dorar.net atau mauqi’u ad-durar as-saniyah).
Beri Komentar