Info Pondok
Tuesday, 15 Oct 2024
  • Pondok pesantren ibnu abbas sragen yang beralamatkan di Beku Kliwonan Masaran Sragen Jawa Tengah

Kewajiban Berbuat Baik Dalam Segala Urusan

Diterbitkan : - Kategori : Hadits / Ustadz Kholid Syamhudi

Berbuat Baiklah Dalam Segala Hal!

عَنْ أَبِي يَعْلَى شَدَّادِ بنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلّم قَالَ: (إِنَّ اللهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيءٍ. فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوْا اْلقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوْا الذِّبْحَةَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Terjemah hadits / ترحمة الحديث :

Dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus radhiallahuanhu dari Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Sesungguhnya Allah telah menetapkan perbuatan baik (ihsan) atas segala sesuatu . Jika kalian membunuh maka berlakulah baik dalam hal tersebut. Jika kalian menyembelih berlakulah baik dalam hal itu, hendaklah kalian mengasah pisaunya dan menyenangkan hewan sembelihannya. (Riwayat Muslim)

Takhrij Hadits/ تخريج الحديث

Hadits ini shahîh. Diriwayatkan oleh: Muslim (no. 1955), Ahmad (IV/123, 124, 125), Abu Dâwud (no. 2815), at-Tirmidzi (no. 1409), an-Nasâ`i (VII/227), Ibnu Mâjah (no. 3170), ath-Thayalisi (no. 1215), al-Baghawi dalam Syarhus-Sunnah (no. 2783), ‘Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (no. 8604), Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (no. 28386, 28388), Ibnul-Jarud dalam al-Muntaqa (no. 839, 899), ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ânil-Âtsâr (III/184-185), al-Baihaqi dalam as-Sunanul-Kubra (VIII/60), ad-Darimi (II/82), ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul-Kabîr (VII/no. 7114-7123).

Penjelasan Hadits / شرح الحديث :

Rasululloh menjelaskan bahwa Allah telah mensyariatkan dan mewajibkan berbuat baik secara umum kepada manusia dan hewan. Rasululloh setelah menyampaikan hal ini, memerintahkan kita semua untuk berbuat baik dalam membunuh dan menyembelih serta mempertajam pisau dan mengambil cara termudah dalam menghilangkan nyawa.

Hadits ini menunjukkan kewajiban berbuat baik kepada segala sesuatu, namun berbuat baik kepada sesuatu itu sesuai dengan kadarnya. Berbuat baik dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban yang terlihat dan tersembunyi ialah melaksanakannya dengan sempurna. Kadar berbuat baik dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban yang terlihat dan tersembunyi seperti itu wajib, sedang berbuat baik dengan cara menyempurnakan sunnah-sunnahnya adalah tidak wajib. Berbuat baik dalam meninggalkan hal-hal yang diharamkan ialah dengan cara berhenti darinya dan meninggalkannya, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman yang artinya :

Dan tinggalkanlah dosa yang terlihat ataupun yang tersembunyi… (Qs. al-An’âm/6:120).

Kadar berbuat baik di dalamnya seperti itu adalah wajib. Sedang berbuat baik dalam sabar terhadap takdir ialah bersabar terhadapnya sebagaimana mestinya tanpa menggerutu dan berkeluh-kesah. Berbuat baik yang diwajibkan dalam berinteraksi dengan manusia dan makhluk ialah dengan menunaikan hak-hak mereka sebagaimana yang diwajibkan oleh Allah. Berbuat baik yang diwajibkan dalam memimpin manusia ialah melaksanakan semua kewajiban kepemimpinan, sedang kadar selebihnya yang tidak termasuk diwajibkan maka itu disebut ihsaan.[1]

Kosa kata / مفردات :

الإحسان              : berlaku baikقتلـ(ـتم)    : (kalian) membunuh
القتلة          : cara membunuhذبحـ(ـتم)   : (kalian) menyembelih
الذبحة          : cara menyembelihيحد         : mengasah/ menajamkan
شفرتـ(ـه)     : pisau- (nya) / alatيرح         : senangilah
                    menyembelihذبيحتـ(ـه): hewan sembelihan(nya)

Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :

  1. Syariat Islam menuntut perbuatan ihsan kepada setiap makhluk termasuk diantaranya adalah hewan.
  2. Tidak boleh menyiksa dan merusak tubuh sebagai sasaran dan tujuan, tidak juga boleh menyayat-nyayat orang yang dihukum qishash.
  3. Termasuk ihsan juga berbuat baik terhadap hewan ternak dan belas kasih terhadapnya. Tidak boleh membebaninya diluar kemampuannya serta tidak menyiksanya saat menyembelihnya.
  4. Kewajiban berbuat baik dalam membunuh dengan cara mengambil jalan yang paing ringan dalam menghilangkan nyawa.
  5. Memeriksa alat penyembelihan sebelum melakukannya, karena Rasululloh katakan: (( وليُحدِّ أحدُكم شفرته، وليُرح ذبيحَتَه )).

[1] Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/381-382).

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.