Info Pondok
Thursday, 27 Mar 2025
  • Pondok pesantren ibnu abbas sragen yang beralamatkan di Beku Kliwonan Masaran Sragen Jawa Tengah

6 Hak Seorang Muslim Terhadap Muslim Lainnya

Diterbitkan : - Kategori : Akhlaq / Hadits / Ustadz Kholid Syamhudi

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau bersabda, ”Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).” (HR. Muslim)

Takhrij Hadits

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam Kitab “As-Salam” pada Bab “Hak muslim yang satu kepada lainnya adalah menjawab salam”, no 2162 dari jalur Isma’il bin Ja’far, dari Al-‘Ala’, dari bapaknya, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda seperti disebutkan dalam hadits di atas.[1]

Hadits ini dikeluarkan pula oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya, no 1240 dan Muslim, no 2162 (4/1704) dan Abu Dawud dalam Sunannya no. 5030 seluruhnya dari jalur Az-Zuhri dari Sa’id bin Al-Musayyib, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah bersabda, “Hak sesama muslim itu ada lima ….” Dalam hadits tersebut tidak disebutkan “Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya”.

Demikian juga Ibnu Maajah no. 1435 dan Ahmad 2/332 meriwayatkan hadits ini dari jalan Muhammad bin ‘Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi. Hadits yang dikeluarkan Ibnu Maajah dan Ahamd ini dikatakan oleh syeikh al-Albani, Ini sanad yang hasan, perawinya perawi syeikhain akan tetapi syeikhan mengeluarkan riwayat Muhammad bin ‘Amru hanya di mutaba’ah (riwayat penguat saja). (Silsilah Ahadits Shahihah 4/448).

Kosakata Hadits[2]

(حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ) “Hak muslim atas muslim lainnya” adalah perintah yang dituntut untuk dikerjakan dengan adanya penekanan dan jangan sampai ditinggalkan. Sehingga pengertiannya adalah hak yang tidak boleh ditinggalkan. Pelaksanaannya bisa jadi hukumnya wajib ‘ain, wajib kifayah, dan sunnah yang ditekankan pelaksanaannya. Imam asy-Syaukani bekata: Yang dimaksud dengan sabda beliau dalam hadits ini (حَقُّ الْمُسْلِمِ) adalah tidak sepatutnya ditinggalkan dan pelaksanaannya ada kalanya wajib atau sunnah muakkad yang serupa dengan kewajiban yang tidak sepatutnya ditinggalkan. Sehingga penggunaan kata ini untuk dua pengertian termasuk dalam masalah penggunaan kata musytarak dalam dua pengertiannya. Sebab hak digunakan untuk pengertian wajib –demikian dijelaskan Ibnu al-Arabi- demikian juga digunakan untuk pengertaian tetap dan pengertian harus dan benar serta selainnya. (Nailul Authar 4/21).

(سِتٌّ) “Ada enam”dalam riwayat imam Muslim dan hal ini tidak menafikan penyebutan lima perkara dalam hadits lain dalam shahihain. Penyebutan hak-hak ini tidak berarti hanya membatasinya menjadi enam saja. Masih banyak lagi hak-hak lain yang disampaikan Nabi dalam hadits lainnya. Paling tidak hak-hak tersebut masuk dalam keumuman sabda beliau:
لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Tidaklah beriman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Muttafaqun ‘alaihi).

(إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ) “Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya”, maksudnya memulai salam dihukumi sunnah walaupun sendirian.
(وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ) “Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya”, maksudnya jika diundang untuk menghadiri walimah atau selainnya, maka penuhilah undangannya. Bisa jadi bersifat umum mencakup panggilan apa pun sampai-sampai panggilan untuk meminta tolong dan membantu membawakan sesuatu serta yang lainnya.
(وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ) “Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya”, maksudnya adalah meminta nasihat, yaitu meminta agar diberikan kebaikan kepada yang diberi nasihat baik perkataan maupun perbuatan.
(وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ) “Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’”. Maksudnya ‘’yarhamukallah’ (semoga Allah merahmatimu) adalah semoga Allah memberikanmu rahmat dengan mengembalikan anggota badan yang bersin kembali seperti semula dan tidak berubah. Namun kalimat tasmit (التَسْمِيْـتُ)atau tasymit (التَشْمِيْتُ)adalah doa kebaikan. Setiap orang yang mendoakan yang lain dengan kebaikan disebut dengan tasymit.
Dalam hadits ini disampaikan kata Tasmit dengan huruf sin. Kata (التَسْمِيْـتُ) dan (التَشْمِيْتُ) memiliki satu pengertian sehingga tidak mengapa menggunakan salah satunya untuk mengungkapkan pengertian mendoakan orang lain dengan kebaikan dikala bersin.

(وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ) “Apabila dia sakit, jenguklah dia”, maksudnya adalah mengunjunginya ketika sakit. Disebutkan dengan kata ‘iyadah karena bisa jadi mengunjunginya berulang kali. Orang yang sakit di sini bermakna umum, bisa jadi yang dikenal ataukah tidak, baik yang termasuk orang dekat ataukah orang jauh.
(وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ) “Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman)”, maksudnya berjalanlah di belakang jenazahnya dari rumah atau dari tempat ia dishalatkan hingga ke pemakaman. Hal ini dilakukan dengan berjalan mengiringi jenazah sampai selesai pemakamannya.

Pengertian Hadits.

Islam adalah agama cinta dan kasih sayang yang mengajak dan memotivasi umat manusia untuk mewujudkan hal tersebut diantara mereka. Oleh karena itu disyariatkan sebab-sebab yang dapat mewujudkan tujuan mulia ini, diantaranya menunaikan kewajiban sosial antar individu kaum muslimin berupa menebarkan salam, mendatangi undangan, saling menasehati, mendoakan orang yang bersin, menjenguk orang sakit dan mengantar jenazah.

Enam perkara yang menjadi kewajiban setiap mukmin untuk memperhatikan dan mengamalkannya sehingga Rasulullah jadikan sebagai hak seorang muslim atas muslim lainnya. Enam hak ini adalah :

Apabila bertemu, hendaknya memberi salam kepada saudaranya dan saudaranya tersebut menjawab salamnya, sehingga terwujud persaudaraan dan saling cinta diantara mereka. Oleh karena itu Rasulullah bersabda:

لَا تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا، أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ

Tidaklah kalian masuk syurga sampai beriman dan tidaklah beriman hingga saling mencintai. Maukah engkau aku tunjukkan pada sesuatu yang apabila kalian lakukan akan menjadikan kalian saling mencintai? Tebarkan salam (HR Muslim no. 54). Jelaslah menebarkan salam adalah tanda adanya kecintaan diantara kaum muslimin.

jika diundang untuk menghadiri walimah atau selainnya, maka penuhilah undangannya apabila tidak ada disana kemungkaran atau udzur syari. Karena diantara manfaatnya adalah terjadinya pertemuan antar kaum muslimin dan terjadi hubungan baik diantara mereka khususnya kerabat yang wajib disambung. Hal ini jangan diremehkan karena Nabi sendiri bersabda:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا

Apabila diundang salah seorang kalian pada resepsi pernikahan maka datangilah. (Muttafaqun ‘Alaihi).

Namun apabila di dalam acara tersebut ada kemungkaran dan hal-hal yang diharamkan syariat agama maka terlarang seorang muslim berangkat memenuhi undangan tersebut, karena kerusakan dan dosanya lebih besar dari maslahatnya. Demikian juga bila tidak dapat memenuhi undangan tersebut karena kesibukan dan udzur lainnya maka hendaknya menyampaikan permintaan maaf atas ketidak hadirannya.

Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya. Nasehat disini mencakup semua kebaikan kepada yang diberi nasihat baik perkataan maupun perbuatan baik bersifat duniawi ataupun ukhrawi. Hendaknya seorang muslim bila dimintai nasehat atau masukan yang baik oleh saudaranya untuk memberikan tanpa ada kedustaan atau khiyanat. Misalnya ada yang minta nasehat dan masukan tentang satu barang yang akan dibelinya, maka hendaknya dia memberikan nasehat yang benar dan valid kepadanya. Nasehat antar muslimin penting sampai Nabi menjadikan sebagai sesuatu yang menjadi obyek bai’at beliau. Sahabat Jarir bin Abdillah berkata:

بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ

Aku membai’at Rasulullah untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat dan menasehati setiap Muslim. (Muttafaqun ‘alaihi).

Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’(semoga Allah memberikanmu rahmat) dengan mengembalikan anggota badan yang bersin kembali seperti semula dan tidak berubah. Kemudian orang yang bersin ini membalas dengan mengucapkan : Yahdikumullahu Wa Yuslihu Baalakum. Sebagaimana diajarkan Nabi dalam sabdanya:

إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ: الحَمْدُ لِلَّهِ، وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ: يَرْحَمُكَ اللَّهُ، فَإِذَا قَالَ لَهُ: يَرْحَمُكَ اللَّهُ، فَلْيَقُلْ: يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ

Apabila salah seorang kalian bersin makahendaknya mengucapkan; Alhamdulillah dan saudaranya atau temannya hendaknya berkata: Yarhamukallah. Apabila ia berkata kepadanya Yarhamukallah , maka orang yang bersin hendaknya menjawab: Yahdikumullahu wa Yushlihu Baalakum. (HR al-Bukhari no. 6224)

Dalam hadits lainnya, Nabi bersabda:

إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُل: الحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَلْيَقُلْ لَهُ: يَرْحَمُكَ اللَّهُ وَلْيَقُلْ هُوَ: يَغْفِرُ اللهُ لَنَا وَلَكُمْ

Apabila salah seorang kalian bersin maka hendaknya mengucapkan; Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamanin dan hendaknya berkata kepadanya: Yarhamukallah. Dan ia hendaknya menjawab: Yaghfirullahu lana wa lakum (HR ath-Thabari dalam al-Kabir dan al-Haakim dari Saalim bin ‘Ubaid al-Asyja’I dan dinilai shahih oleh al-Albani dalm al-Misykah 4741).

Apabila dia sakit, jenguklah dia. Diantara manfaat menjenguk orang sakit adalah menguatkan semangat orang yang sakit untuk bersabar dan meyakinkannya bahwa Allah akan menyembuhkannya serta semua yang menimpanya adalah penghapus dosa dan kesalahannya. Seorang muslim hendaknya bersemangat untuk menjenguk orang sakit apalagi dari kerabatnya.
Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman),
Sudah sepatutnya seorang muslim memperhatikan hak-hak ini sebagai tangga untuk tolong menolong dan cinta karena Allah.

Faedah Hadits

1- Islam adalah agama kasih sayang dan mengajarkan untuk memperhatikan hak terhadap sesama.

2- Dalam hadits ini disebutkan sebagian hak muslim atas saudaranya, walaupun hak-hak muslim tersebut banyak, akan tetapi dalam hadits ini hanya disebut enam hak saja. Oleh karena itu setiap muslim harus memberikan perhatian dengan melaksanakan hak-hak saudaranya ini karena hak-hak ini sangat ditekankan walaupun sebagiannya tidak wajib.

3- Mengucapkan salam merupakan tanda cinta dan baiknya seorang muslim dan sebab munculnya cinta dan persatuan. Hal ini cukup jelas dan dapat disaksikan, karena salam berisi (1) doa keselamatan dari berbagai penyakit, kejelakan, maksiat, serta selamat dari neraka; (2) doa rahmat supaya mendapat kebaikan; (3) doa keberkahan supaya kebaikan itu langgeng dan bertambah (4) menghidupkan Sunnah Nabi dan penunaian hak saudara Muslim. Oleh karena itu para ulama sangat menganjurkan setiap orang yang bertemu dengan muslim lainnya untuk semangat memulai salam baik pada orang yang dikenal ataupun yang belum dikenalnya, untuk mendapatkan keutamaan yang disampaikan Nabi:

لَا تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلَا تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا، أَوَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلَامَ بَيْنَكُمْ

Tidaklah kalian masuk syurga sampai beriman dan tidaklah beriman hingga saling mencintai. Maukah engkau aku tunjukkan pada sesuatu yang apabila kalian lakukan akan menjadikan kalian saling mencintai? Tebarkan salam (HR Muslim no. 54).

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memulai salam dalam dua pendapat, pendapat madzhab Zhahiriyah dan salah satu pendapat imam Ahmad yang menyatakan hukumnya wajib berdasarkan pengertian dari hadits ini. Akan tetapi mayoritas Ulama memandang hukumnya sunnah. Inilah pendapat yang rojih karena perintah memulai salam dalam hadits ini difahami untuk hukum sunnah dengan beberapa alasan:

Perintah ada dalam masalah etika umumnya bersifat sunnah dan anjuran bukan wajib.
Adanya hadits yang memalingkannya dari kewajiban, seperti sabda beliau:

(لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثِ)

Tidak halal seorang menhijarahi saudaranya diatas tiga hari (HR al-Bukhari no 6077). Dibolehkan dalam hadits ini untuk menhijrahi saudaranya selama masa tiga hari. Hajr ini menuntut adanya tidak memberi salam. Berdasarkan hal ini maka memulai salam hukumnya sunnah tidak wajib.

Adanya penukilan ijma’ oleh Ibnu Abdilbarr tentang sunnahnya memulai salam dan kewajiban menjawab salam. (lihat at-Tamhid 5/289 dan al-Istidzkaar 27/135).
Wallhu a’lam

4- Dalam hadits disebutkan bahwa jika bertemu, maka ucapkanlah salam. Pengertiannya adalah salam disampaikan ketika bertemu. Namun pengertian ini tidak dipakai karena adanya hadits lain yng berbunyi:

إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى مَجْلِسٍ فَلْيُسَلِّمْ فَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يَجْلِسَ فَلْيَجْلِسْ فَإِذَا قَامَ فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتِ الْأُولَى بِأَحَقَّ مِنَ الآخرة

“Jika hadir dalam majelis, hendaklah memberi salam. Apabila ia ingin duduk maka hendaknya duduk. Jika berdiri (keluar) dari majelis, hendaklah memberi salam. Yang mengucapkan pertama kali (ketika datang) itu tidak lebih berhak dari yang mengucapkannya belakangan (ketika keluar).” (HR. Abu Daud, no. 5208; Tirmidzi, no. 2706; Ahmad, 12:47.Sanad hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani menyebutkan hadits ini dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 183);

5- Pengertian hadits ini bersifat umum dalam menghadiri undangan, baik undangan walimatul ‘ursy (undangan pernikahan), maupun undangan lainnya.

6- Wajib memberikan nasihat kepada saudara kita apabila diminta. Namun yang rojih nasehat hukum asalnya wajib kifayah. Ibnu Muflih berkata, zhahir pernyataan Ahmad dan para ulama Hambali menyatakan kewajiban memberi nasehat kepada muslim walaupun tidak memintanya ( Al-Adaab asy-Syar’iyah 1/307).

Al-Mulaa ‘Ali al-Qaari berkata: sabda beliau ( وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ) maknanya meminta darimu Nasehat. (فَانْصَحْه) secara wajib. Demikianlah wajib memberi nasehat walaupun tidak diminta. (Mirqaat al-Mafaatih 5/213). Sedangkan al-Haafizh Ibnu Hajar berkata: Sudah jelas bahwa pengertiannya hak disini adalah kewajiban, bebeda dengan pendapat Ibnu Bathaal yang memaksudkan hak disini denga hak kehormatan dan persahabatan. Yang rajih dimaksudkan disini adalah kewajiban kefayah. (Fathul Baari 3/113).

Ini adalah pendapat yang didukung oleh kaedah dan ushul syariat. Apabila seorang muslim diminta saudaranya untuk memberi nasehat atau uru rembug atau yang lainnya, maka hendaknya ia melaksanakannya. Apabila tidak diminta nasehat, apabila mengetahui bahwa ia akan melakukan perbuatan yang merusak atau menghadapi masalah yang berisko terjadinya madharat untuknya atau untuk masyarakat maka dalam hal ini lebih ditekankan nasehatnya. Bahkan sebagian ulama mewajibkan nasehat dalam keadaan ini. Akan tetapi memberi nasehat dibatasi dalam perkara yang jelas diketahuinya dengan benar. Apabila tidak mengetahuinya maka diam dan tidak sembarangan lalu memberikan nasehat atau usulan yang kadang tidak benar.

7- Wajib mengucapkan tasymit (yarhamukallah) ketika ada yang bersin lalu mengucapkan alhamdulillah. Pengertiannya apabila bersin tanpa mengucapkan alhamdulillah, maka tidak didoakan dengan ucapan tasymit (yarhamukallah). Sehingga ia tidak mendapatkan dua nikmat (1) nikmat memuji Allah dengan ucapan Alhamdulillah, (2) nikmat didoakan oleh saudaranya akibat dari ucapan al-hamdulillah. (Minhatul ‘Alaam 10/14).

8- Menjenguk orang sakit temasuk hak muslim atas muslim yang lainnya dan hukumnya menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkad. (Fathul Baari 10/113) Namun bisa jadi menjenguk orang sakit itu menjadi wajib jika yang dijenguk adalah orang yang diwajibkan berbakti dan menyambung kerabat dekat (masih punya hubungan mahram). Misal menjenguk ayah atau ibu yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari berbakti kepada keduanya. Juga menjenguk saudara yang sakit, hukumnya wajib karena bagian dari silaturahim dengan kerabat.

Sebagian ulama memandang menjenguk orang sakit adalah sebuah kewajiban dan ada yang menyatakan hukumnya fardhu kifayah.

9- Yang dijenguk di sini adalah orang yang sakit secara umum, baik yang sakit masih dalam keadaan sadar ataukah tidak. Begitu pula dianjurkan meskipun yang datang menjenguk tidak diketahui kehadirannya oleh yang sakit. Karena menjenguk orang sakit punya manfaat: (1) mengurangi duka keluarganya; (2) mendoakan kebaikan kepada yang sakit; (3) menjenguknya sendiri berbuah pahala. ( minhatul ‘Alaam 10/15).

10- Kita diperintahkan untuk mengantarkan jenazah ke pemakaman dan hukumnya masih dipeselisihkan para Ulama. Sebagian ulama seperti Ibnu Baththaal, Ibnu Daqiq al’Ied dan al-Hafizh Ibnu Hajar serta sebagian ualama hanabilah memandang hukumnya adalah fardhu kifayah. (Lihat Syarh Shahih al-Bukhari Ibnu Baththaal 6/573, Ihkaam al-Ahkaam 4/491, Fathul Baari 3/113 dan al-Inshaaf 2/381). Sedangkan yang lain seperti Ibnu hazm, Abdulhaq al-Isybili dan ash-Shan’ani memandangnya sebagai sebuah kewajiban. (lihat al-Muhalla 5/164, al-Ahkam asy-Syar’iyah al-Kubra 2/508, al-majmu’ 5/278, dan Subulus Salam 2/508). Sedangkan mayoritas Ulama memandang sunnah muakkad. Inilah pendapat yang rojih. Wallahu a’lam.

Semoga bermanfaat.

Ustadz Kholid Syamhudi

[1]Diambil dari Minhatul ‘Alaam 10/7

[2]Disarikan dari Minhatul ‘Alam 10/8-10 dengan sedikit penambahan.

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.