Info Pondok
Sunday, 09 Feb 2025
  • Pondok pesantren ibnu abbas sragen yang beralamatkan di Beku Kliwonan Masaran Sragen Jawa Tengah

Hukum Jual Beli Anjing Dalam Agama Islam

Diterbitkan : - Kategori : Fiqih / Ustadz Kholid Syamhudi

وَعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الأنْصَارِيِّ -رَضِيَ اللهُ عَنْهُ- أَنَّ رَسُولَ الله -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ، وَمَهْرِ البَغِيِّ، وَحُلْوَانِ الكَاهِنِ

Dari Abu Mas’ud al-Anshory bahwa Rasûlullâh melarang mengambil uang hasil penjualan anjing, uang pelacuran, dan upah perdukunan.

Biografi Perawi Hadits,

Beliau adalah sahabat yang mulia Abu Mas’ud ‘Uqbah bin ‘Amru bin Tsa’labah bin Asîrah bin ‘Asîrah bin ‘Athiyah bin Jidârah bin ‘Auf bin ‘Âzib bin al-Hârits bin al-Khadraji. Ibu beliau bernama Salma bintu ‘Âzib bin Khâlid bin al-Ajasy bin Abdullâh bin ‘Auf dari suku Qudhâ’ah.

Abu Mas’ud masuk islam sebelum hijrah Nabi dan ikut serta dalam Bai’ah Aqabah kedua dan termasuk sahabat yang paling muda bersama Jâbir bin Abdillâh yang menyaksikan bai’at tersebut.

Para ulama berselisih tentang keikut sertaan beliau dalam perang Badr. Para ahli sejarah dan ahli hadits diantaranya Ibnu Ishaaq, al-Khathib al-baghdadi, Yahya bin Ma’in dan adz-Dzahabi tidak mengakui keikut sertaan beliau. Adz-Dzahabi menyatakan: ‘Abu Mas’ud al-Badari tidak menyaksikan perang Badar menurut pendapat yang benar, hanya saja beliau pernah tinggal lama di Badar sehingga terkenal dengan al-Badari. (Siyar a’lam Nubala 2/493). Hal inipun di rojihkan al-Badr al’Aini dalam Umdatul Qâri 5/241 dan Ibnu Hajar dalam tahdzîb at-Tahdzîb 7/248.

Sedangkan sebagian ahli hadits diantaranya imam al-Bukhari, Muslim, Abu Ahmad al-Hâkim dan Abu ‘Ubaid al-Qâsim bin Salâm mengakuinya ikut serta dalam perang tersebut. (lihat Tahdzîb at-Tahdzîb ibnu Hajar, 7/248).

Abu Mas’ud seorang sahabat yang mencintai ilmu dan semangat mencarinya bahkan beliau selalu berusaha ada dalam kunjungan Nabi kepada para sahabatnya untuk mengetahui turunnya wahyu atau riwayat hadits. Sehingga beliau meriwayatkan 102 hadits dari Nabi umumnya riwayat yang shahih dan masyhur. Disamping itu juga beliau termasuk para sahabat yang berfatwa di zaman kekhilafahan Umar bin al-Khathâb.

Di masa kekhilafahan ‘Ali bin Abi Thalib, Sahabat Abu Mas’ud menetap di Kufah dan sering Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib menyerahkan pimpinan kota kufah kepada beliau apabila keluar dari kota kufah. Beliau termasuk sahabat yang memandang harus adanya perdamaian antara Khalifah Ali dan Mu’awiyah dan tidak menyetujui peperangan tersebut.

Beliau memiliki 2 putra bernama Basyîr dan Mas’ud dan 4 putri bernama Ummu Basyîr, Ummu Ghaziyah, Ummu al-Walîd dan Ghaziyah.

Para ulama berbeda pendapat tentang tahun wafat beliau, ada yang menyatakan wafat di masa kekhilafahan ‘Ali bin Abi Thalib, ada yang menyatakan di awal kekhilafahan Mu’âwiyah tahun 40 Hijriyah dan ada yang menyatakan wafat di akhir masa kekhilafahan Mu’âwiyah, Inilah yang rojih karena adanya hadits yang shahih yang dikeluarkan imam al-Bukhari pada hadits no 4007 tentang kejadian pengakhiran shalat Ashar oleh al-Mughirah bin Syu’bah yang menjadi gubernur Kufah waktu itu. Al-Mughirah menjadi gubernur Kufah di masa kekhilafahan Mu’âwiyah. Wallahu a’lam.

Sumber:

Siyar a’lam Nubala 2/493, Thabaqat Ibnu Sa’ad 6/16, Taarikh ad-Duury 2/410, al-Isti’ab 3/319, Tarikh al-Khathib 1/157 dan tahdzib at-Tahdzib 7/247-249

Takhrij Hadits

Hadits ini dikeluarkan imam al-Bukhâri dalam Shahihnya pada kitab al-Buyû’ bab Tsaman al-Kalbi no. 2237 dan Muslim dalam Shahihnya no. 1567 dari jalan Mâlik dari Ibnu Syihâb dari Abu Bakar bin Abdirrahmân dari Abu Mas’ud secara marfu’.

Penjelasan Kosa kata Hadits

(نَهَى) : Melarang. Larangan (an-Nahyu) dalam terminologi ulama Ushul adalah pernyataan yang mengandung tuntutan meninggalkan dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah (Isti’lâ`). Pada asalnya berisi pengharaman kecuali ada dalil yang memalingkannya. Juga larangan pada asalnya menuntut pembatalan (fasad). Sehingga jual beli ini dilarang (diharamkan) dan akadnya fasad atau tidak sah.

(عَنْ ثَمَنِ الكَلْبِ) huruf alif dan lâm dalam kata (الكَلْبِ) adalah Istighrâq yang menunjukkan keumuman sehingga larangan ini bersifat umum kepada semua anjing baik yang terlatih atau tidak, baik yang dimiliki perorangan atau tidak memiliki kepemilikan.

(مَهْرِ البَغِيِّ) kata (البَغِيِّ) al Baghiyyu dengan huruf ba’ difathah dan huruf ghin dikashroh serta ya’ ditasydid dengan bentuk jama’nya Baghoya adalah pezina. sedangkan mahrul Baghiyyi adalah semua diberikan kepada wanita karena perzinahan. (al-I’lâm Bi Fawâ`id Umdatil Ahkâm, Ibnu Mulaqqin (7/114) dan Minhatul ‘Alâm (6/21)).

(وَحُلْوَانِ الكَاهِنِ) kata Hulwânil Kaahin dengan Huruf Ha’ muhmalah (tanpa titik) didhommahkan berasal dari kata (حَلَوْتُهُ) yang berarti memberi atau menyuap. Dimaksudkan di sini adalah sesuatu yang diambil dukun dari hasil perdukunannya. (Taisîr al-‘Alâm (2/39) dan Minhatul ‘Alâm (6/22)). al-Harawi dan selainnya menyatakan bahwa kata ini diambil dari kata (حُلُوٌ) dengan diserupakan pada sesuatu yang manis dari sisi kemudahan mengambilnya yang tanda susah-payah dan tidak sebagai kompensasi susah payahnya. (al-I’lâm Bi Fawâ`id Umadatul Ahkâm 7/116). Dukun (الكَاهِنِ) adalah orang yang mengaku mengetahui ilmu ghoib. Bisa berupa tukang ramal, ahli perbintangan, orang yang meramal dengan telapak tangan dan atau sejenisnya. (Taisîr al’Alâm 2/39).

Syarah Hadits.

Allah membuka banyak jalan yang mulia dan baik dalam mencari rezeki sebagai ganti cara dan jalan yang buruk dan tidak baik. Ketika jalan dan cara yang baik mencukupkan seorang dalam mencari rezeki dan banyaknya kerusakan yang muncul dari jalan dan cara yang tidak baik tersebut, maka Allah melarang beberapa cara dan jalan usaha, diantaranya yang disampaikan Shahabat Abu Mas’ud kepada kita bahwa Nabi telah melarang tiga perkara:

Pengharaman hasil penjualan anjing berdasarkan nash hadits dan hasil penjualannya adalah jelek (Khabîs) sebagaimana dalam sabda beliau:

ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيْثٌ

Hasil penjualan anjing adalah jelek (muttafaqun ‘alaihi).

Juga menunjukkan haramnya jual belinya secara tegas. Larangan ini umum meliputi seluruh jenis anjing, baik yang sudah terlatih untuk berburu ataupun belum, yang dapat dimanfaatkan buruannya ataupun yang tidak.

Pengharaman upah pezina, yaitu upah yang diterima pelacur sebagai imbalan perzinaannya. Upah pelacur disebut sebagai mahar hanya sebagai kata kiasan. Upah ini termasuk harta haram, namun para ahli fiqih merinci hukum upah tersebut sesuai dengan cara mendapatkannya. Yang dipilih oleh Ibnul Qoyyim adalah: bagaimanapun cara perolehannya wajib dishodaqohkan, tidak boleh dikembalikan kepada pembayarnya, karena dia membayar upah itu dengan suka rela sebagai imbalan dia menzinai wanita. Tidak mungkin orang yang membayarnya itu meminta uangnya kembali. Oleh karena yang demikian itu adalah usaha yang jelek maka wajib dishodaqohkan dan tidak ditolong pelaku maksiat itu untuk mencapai tujuannya dan menarik kembali uangnya.
Upah dukun, kata “hulwân” adalah mashdar artinya pemberian, pengertian asalnya adalah “al Halaawatu” artinya menyerupai sesuatu yang manis karena sesungguhnya upah tersebut diambil dengan cara yang mudah tanpa susah payah. Ulama telah sepakat haramnya upah dukun. Dan dukun adalah orang yang mengaku mengetahui perkara ghoib dan memberitahukan kepada manusia tentang peristiwa yang bakal terjadi. Dukun itu mencakup setiap orang yang mengaku mengetahui perkara ghoib termasuk ahli perbintangan, mengundi nasib dengan anak panah dan sejenis itu. Maka hasil upah dari semua ini masuk dalam hukum larangan hadits dan tidak halal baginya sesuatu apapun yang diberikan kepadanya dan tidak halal pula bagi seseorang mempercayai apa yang diberitahukan dukun tersebut kepadanya.
Semua ini terlarang dalam syarat Islam. (lihat Subulus Salâm 3/10 dan Taisîr al-‘Alâm Syarhu Umdatil Ahkâm 2/40)

Faedah Hadits

Dapat diambil faedah dari hadits ini, beberapa faedah diantaranya:

Anjuran makan dari hasil usaha yang baik dan larangan dari sebaliknya. Hal ini diperintahkan Allah dalam firmanNya:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ وَاشْكُرُوْا لِلّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ

Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah. (QS. Al Baqoroh/2: 172). Dalam ayat yang mulia ini, Allah memerintahkan kaum mukminin untuk memakan rezeki yang baik-baik dan hasil dari tiga hal ini jelak dan terlarang.

Anjing adalah hewan yang paling najis dan paling kotor. Sehingga najisnya tidak bisa dibersihkan kecuali cara mensucikannya dicuci sebanyak tujuh kali. Juga Rasûlullâh melarang seorang memiliki anjing. Memelihara anjing diperbolehkan karena ada keperluan seperti untuk menjaga hewan ternak, pertanian atau digunakan untuk berburu.(Taudhih al-Ahkâm Syarah Bulughil Marâm 4/232).
Rasûlullâh melarang dan mengharamkan jual beli anjing dan memanfaatkan hasil jual belinya.
Zina termasuk kemaksiatan yang besar dan kemungkaran paling keji. Maka upah perzinaan juga merupakan hal yang kotor harom, sama saja hukumnya baik yang berzina itu orang merdeka ataupun budak. (Taudhîh al-Ahkâm 4/233).
Mengaku mengetahui perkara ghoib adalah merupakan dosa besar, semisal dukun, tukang ramal, ahli perbintangan dan pesulap yang mengaku mengetahui hal – hal ghoib yang akan terjadi dan perkara-perkara yang samar. Harta yang diperoleh Hukumnya sama saja jika mereka ini menjadikannya sebagai wasilah mengambil harta manusia dengan cara yang batil.
Sering kali orang yang mengaku mengetahui ilmu ghoib itu mendapat kabar dari para setan yang diberitahukan kepada mereka, dan para setan itu tidaklah memberikan kabar kepada mereka kecuali mereka tunduk dan taat kepada para setan dengan cara kufur kepada Alloh ta’ala dan maksiat, sebagaimana Alloh berfirman perihal mereka:

رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَّبَلَغْنَآ اَجَلَنَا الَّذِيْٓ اَجَّلْتَ لَنَا ۗ

Ya Robb kami, sesungguhnya sebahagian daripada kami telah dapat kesenangan dari sebahagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami”. (QS. Al An’am/6:128)

Datang kepada para dukun dan sejenisnya merupakan maksiat yang terkadang sampai membawa kepada derajat kekafiran seseorang ketika membenarkan apa yang mereka katakan, sebagaimana dalam hadits:

مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Barang siapa yang mendatangi tukang ramal lantas membenarkan apa yang dia katakan, maka sungguh telah kufur dengan apa yang telah diturunkan kepada Muhammad. (HR. Ahmad no. 9171)

Islam adalah agama yang jujur, tidak mengkui para dajjal (dukun dan sejenisnya) dan para pesulap . islam agama yang bersih dan jujur, tidak meridhoi mencari harta dengan cara yang kotor, keji dan mungkar. Islam agama yang giat, tidak meridhoi mengambil harta manusia kecuali dengan cara yang bermanfaat .
Jika perkara – perkara ini (yang ditunjukkan dalam hadits) adalah perbuatan mungkar, maka segala akad yang mengarah kesana dalah batal, segala sesuatu yang dihasilkan harom hukumnya. Keharaman dan kerusakan adalah suatu hal yang dilarang oleh Alloh ta’ala.
Dalam suatu riwayat hadits ada tambahan “larangan hasil jual beli darah” yakni darah yang mengalir dari badan yang sehat untuk orang yang sakit, hukum jual – belinya adalah harom. Kecuali karena terpaksa untuk menolong orang sakit atau untuk riset ilmiyyah. Yang berdosa adalah orang yang mengambil hasil penjualannya bukan kepada orang yang mencurahkan darahnya untuk suatu kebutuhan atau suatu hal yang mendesak. (lihat Taudhîh al Ahkâm 4/232-233).

Masalah Fikih.

Hukum Jual beli Anjing.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menjual anjing dalam tiga pendapat:

Pendapat pertama menyatakan jual beli anjing terlarang secara total baik anjing besar ataupun kecil dan yang diizinkan pemanfaatannya atau tidak diizinkan. Inilah madzhab mayoritas ulama (lihat al-Mughni 6/356 dan al-Majmû’ 9/272), bahkan ibnul Qayim menyandarkannya kepada seluruh ulama pakar fikih hadits (lihat Zâd al Ma’âd 5/767). An Nawawi menyatakan: Adapun larangan Nabi dari hasil jual beli anjing dan menjadikannya usaha yang terburuk dan jelek, maka ini semua menunjukkan pengharaman jual belinya dan jual belinya tidak sah serta tidak halal hasilnya dan tidak ada ganti rugi atas anjing yang terbunuh, baik anjing tersebut muallam atau tidak, baik termasuk yang dibolehkan kepemilikannya atau tidak. Inilah pendapat mayoritas ulama, diantara mereka adalah Abu Hurairoh, al-Hasan al-Bashri, Rabi’ah, al-Auza’i , al-Hakam, Hammâd, asy-Syâfi’i, Ahmad, Dawud, Ibnul Mundzir dan lain-lainnya. (Syarhu Shahih Muslim 10/232).

Mereka berargumentasi dengan keumuman hadits-hadits yang melarang, diantaranya:

Hadits Abi Mas’ud al-Anshari yang berbunyi:

أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ، وَمَهْرِ الْبَغِيِّ، وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli anjing, mahar pezina dan bayaran dukun (Mutafaqun ‘alaihi)

Hadits Abu Juhaifah, beliau berkata:

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ

Sungguh Rasûlullâh shalallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli anjing, (HR Abu Dawud dalam sunannya no. 3483dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud )

Hadits Abdullah bin Abbas, beliau berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَإِنْ جَاءَ يَطْلُبُ ثَمَنَ الْكَلْبِ فَامْلأْ كَفَّهُ تُرَابًا

Nabi melarang mengambil hasil penjualan anjing, jika pemiliknya datang maka penuhilah telapak tangannya dengan tanah. (HR Ahmad dalam al-Musnad no 3273 dan Abu Daud dalam Sunannya no. 3482 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud).

Pendapat kedua menyatakan hukum jual beli anjing adalah boleh. Inilah madzhab Abu Hanifah. Pendapat ini berdalil dengan firman Allâh:

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَآ اُحِلَّ لَهُمْۗ قُلْ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِيْنَ تُعَلِّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ فَكُلُوْا مِمَّآ اَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ سَرِيْعُ الْحِسَابِﱠ

Mereka menanyakan kepadamu:”Apakah yang dihalalkan bagi mereka”. Katakanlah:”Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertaqwalah kepada Allah sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya”. (QS. Al-Mâ`idah/5:4)

Lafazh Halal dalam ayat menunjukkan kebolehan seluruh sisi kemanfaatannya dan jual beli adalah salah satunya sehingga hal ini mengharuskan adanya kebolehan jual belinya karena keumuman lafazh tersebut. (Syarh Mukhtashar ath-Thahâwi karya al-Jashâsh 3/104)

Mereka menjawab hadits-hadits yang melarang dari jual belinya dengan memahami hal itu dilarang diawal Islam; karena mereka dahulu sudah biasa memeliharanya lalu diperintahkan untuk membunuhnya dan melarang jual belinya dalam rangka mempertegas dalam ancaman.

Pendapat ketiga memerinci antara anjing yang boleh dimanfaatkan dan yang tidak boleh. Diperbolehkan jual beli anjing yang diperbolehkan kepemilikannya dan yang tidak boleh dimiliki maka tidak boleh diperjual belikan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama madzhab Malikiyah (lihat al-Bayân wa at-tahshîl 8/82) dan satu riwayat dari imam Mâlik (lihat al-Istidzkâr 6/429).

Pendapat ini berargumentasi kepada hadits riwayat Nasa’i yang berbunyi:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَنَهَى عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ، وَالْكَلْبِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ

Nabi saw melarang menerima bayaran jual beli anjing kecuali anjing untuk berburu. (HR an-Nasaa’i no 4295 dan dishahihkan al-Albâni).

Demikian juga berdalil bahwa jual beli anjing terlatih seperti ini bukanlah jual beli atas dzat anjing Jual beli tersebut adalah jual beli manfaat dan ganti jasa melatih anjing tersebut

Pendapat Yang rojih

Pendapat mayoritas ulama lebih kuat dalil dan argumentasinya, apalagi bila dihubungkan dengan kenajisan anjing. Ibnu Daqîqil ‘Ied berkata: Para ulama berbeda pendapat tentang anjing terlatih untuk berburu dan lain-lainnya (al-Mu’allam), yang memandang najisnya anjing- ini adalah imam asy-Syâfi’I melarang dari jual belinya secara total; karena sebab larangannya ada pada anjing muallam dan selainnya. Siapa yang memandang kesucian anjing berbeda pendapat dalam anjing muallam ; karena sebab larangannya tidak umum pada mereka dan adanya hadits dalam kebolehan jual anjing terlatih yang keabsahannya dikembalikan kepada ilmu hadits. (Ihkâm al-Ahkâm –dengan hasyiyah al-Umdah – 4/66).

Hadits yang dimaksud adalah hadits Jabir yang diriwayatkan imam an-Nasâ’i. Tambahan kata (إِلا كَلْبِ صَيْدٍ) dalam hadits ini diperselisihkan para ulama keabsahannya. Diantara ulama yang melemahkan hadits ini adalah Ahmad bin Hambal, an-Nasâ`i, at-Tirmidzi dan ad-Darâquthni serta An-Nawawi.

An-Nasâi setelah menyampaikan hadits ini menyatakan: Ini adalah mungkar. As-Sindi menyatakan bahwa mayoritas ulama menjawah hadits ini dengan menyatakan hadits ini hadits yang lemah dengan kesepakatan para imam ahli hadits. Aku berkata: “Tampaknya yang dimaksud adalah Pengecualian (ajing pemburu), sebab kalau tidak demikian, maka hadits ini diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahihnya tanpa pengecualian ini. (Hâsyiyah as-Sindi ‘Ala Sunan an-Nasâi 7/190). Demikian juga an-Nawawi menyatakan: Hadits-hadits yang ada tentang larangan hasil jual beli anjing kecuali anjing berburu dan atsar tentang Utsmân yang mendenda seorang yang membunuh seekor anjing dengan nilai anjing 20 onta serta riwayat dari Ibnu Amru bin al-‘Ash yang memberikan denda karena terbunuh anjing, semuanya lemah menurut kesepakatan para imam ahli Hadits. (Syarh Shahih Muslim 10/232).

Ibnul Qayyim yang menyatakan: Tidak ada yang absah dari Nabi tentang pengecualian anjing berburu. (Zâdul Ma’âd 5/770).

Al-Hâfizh Abu Bakar ibnul Mundzir berkata: Tidak ada makna bagi orang yang membolehkan jual beli anjing terlatih (al-Mu’allam); karena menyelisihi hadits-hadits yang shahih dari Rasûlullâh dan larangnya umum masuk semua anjing dan tidak diketahui hadits yang menyelisihi hadits-hadits larangan – maksudnya yang shahih- (lihat al-Majmû’ 9/273).

Seandainya haditsnya shahih maka ibnu Qudâmah menjelaskan :

kemungkinan maknanya (وَلَا كَلْبَ صَيْدٍ). Dan hal itu ada contohnya dalam bahasa Arab. Ucapan penyair:

وَكُلُّ أَخٍ مُفَارِقُهُ أَخُوهُ … لَعَمْرُ أَبِيكَ إلَّا الْفَرْقَدَانِ

setiap orang akan berpisah dengan saudaranya …..sungguh-sunguh dan juga dua bintang yang paling tinggi.

Pengertian (إلَّا الْفَرْقَدَانِ) adalah (وَالْفَرْقَدَانِ). (al-Mughni 6/354).

Pendapat inilah yang dirojihkan Ibnu Hazm (al-Muhalla 6/175), an-Nawawi (syarh Shahih Muslim 10/232), al-Hâfizh ibnu Hajar, Ibnu Qudâmah (al-Mughni 6/356), Lajnah dâimah Lil Buhûts Islamiyah wal Ifta kerajaan Saudi Arabia (Fatwa Lajnah Dâimah 13/36), Syeih Bin Bâz (Majmu’ Fatâwâ bin Bâz 19/39)dan Ibnu ‘Utsaimin (asy-Syarhul Mumti’ 8/90).

Bagaimana memiliki anjing yang dibutuhkan bila terlarang jual belinya?

Apabila seorang membutuhkan anjing berburu atau penjaga dan tidak mendapati seorangpun yang memberinya kecuali dengan jual beli, maka diperbolehkan baginya untuk membeli dan dosanya ditanggung sang penjual, karena ia menjual yang tidak boleh dijual. Imam Ibnu Hazm berkata: Tidak boleh jual beli anjing semuanya, baik anjing berburu atau anjing penjaga ternak atau selainnya. Apabila terpaksa memilikinya dan tidak ada seorangpun yang memberinya maka dia boleh membelinya. Itu halal bagi pembeli dan haram bagi penjual, diambil hasil jual belinya ketika mampu mengambilnya. Itu seperti suap dalam menolak kezhaliman dan membayar tawanan serta bersikap ngalah kepada orang yang zhalim dan itu tidak ada bedanya. (al-Muhalla 7/493)

Hukum Membunuh Anjing Terlatih dan Yang Diperbolehkan pemeliharaannya.

Ibnu Qudâmah dalam al Mughni 6/355 berkata: Adapun membunuh anjing yang dilatih adalah haram dan pelakunya merupakan orang yang kejam dan zholim. Karena anjing tersebut terdapat manfaat pada dirinya dan dia termasuk anjing yang boleh diambil manfaatnya, maka diharamkan membunuhnya semisal kambing. Dan kami tidak melihat adanya perselisihan dalam perkara ini.

Menghadiahkan Dan Berwasiat Untuk Memberi Anjing.

Ibnu Qudâmah al Mughni 6/355 berkata: sah mewasiatkan anjing yang bisa diambil manfaatnya dan sah pula menghadiahkannya, karena bentuk macam ini dari tangan ke tangan tanpa adanya ganti rugi. Berkata Qâdhi ‘Iyâdh: tidak sah , karena merupakan barang di dunia yang syubhat dijual-belikan. Pendapat pertama lebih shohih, dan menghadiahkan beda dengan menjual-belikannya.

Semoga bermanfaat. Wabillahittaufiq.

Ustadz Kholid Syamhudi, Lc

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.