PANGGILAN AR-ROHMAN KEPADA ORANG-ORANG YANG BERIMAN
QS. Al-Baqoroh/2: 278-281
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ – ٢٧٨
فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ – ٢٧٩
وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ – ٢٨٠
وَاتَّقُوْا يَوْمًا تُرْجَعُوْنَ فِيْهِ اِلَى اللّٰهِ ۗثُمَّ تُوَفّٰى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ ࣖ – ٢٨١
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan). (QS. Al-Baqoroh/2: 2: 278-281)
PETUNJUK-PETUNJUK AYAT:
1- Perintah Alloh kepada orang-orang yang beriman untuk bertaqwa kepada Allah dan meninggalkan sisa riba yang belum dipungut. Riba yang dimaksudkan di sini adalah: tambahan di dalam pembayaran hutang sebagai imbalan tempo yang diundurkan.
Riba ini dinamakan riba an-nasiiah (mengundurkan), karena tambahan ini sebagai imbalan tempo pembayaran hutang yang diundurkan.
Riba ini juga disebut riba al-Qur’an, karena diharamkan di dalam Al-Qur’an.
Riba ini juga disebut riba al-jahiliyyah, karena riba ini dilakukan oleh orang-orang jahiliyah.
Riba ini juga disebut riba jali (nyata) sebagaimana dikatakan oleh imam Ibnul Qayyim di dalam kitab I’lamul Muwaqqi’in, 2/154. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 22/57)
Riba ini juga disebut dengan riba dain (riba pada hutang), karena terjadi pada hutang piutang.
Imam Ibnul ‘Arabi al-Maliki rohimahulloh (wafat th 543 H) berkata, “Orang-orang jahiliyyah dahulu biasa berniaga dan melakukan riba. Riba di kalangan mereka telah terkenal. Yaitu seseorang menjual kepada orang lain dengan hutang. Jika waktu pembayaran telah tiba, orang yang memberi hutang berkata, “Engkau membayar atau memberi riba (tambahan)?” Yaitu: Engkau memberikan tambahan hartaku, dan aku bersabar dengan waktu yang lain. Maka Allah Ta’ala mengharamkan riba, yaitu tambahan (di dalam pembayaran hutang) (Ahkamul Qur’an, 1/241, karya Ibnul ‘Arabi)
Dengan penjelasan di atas kita mengetahui bahwa riba jahiliyyah yang dilarang keras oleh Allah dan RasulNya adalah tambahan uang hutang, sebagai imbalan tambahan tempo yang diberikan karena tidak mampu membayar hutang ketika sudah jatuh tempo. Jika demikian, maka tambahan uang yang disyaratkan semenjak awal dari hutang, walaupun tidak jatuh tempo, yang dilakukan oleh bank, BMT, koperasi, dan lainnya, adalah riba yang lebih buruk dari riba jahiliyyah, walaupun disebut dengan istilah bunga.
2- Orang-orang yang beriman dengan sempurna kepada Alloh dan Hari pembalasan pasti meninggalkan riba.
3- Ancaman keras bagi orang yang tetap mengambil riba, padahal ilmu sudah sampai, yaitu bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memeranginya.
4- Bertaubat dari pengambilan riba diterima oleh Alloh Ta’ala.
5- Orang yang memberikan hutang berhak mengambil pokok hartanya, namun tidak berhak mengambil riba.
6- Riba merupakan bentuk kezholiman kepada orang yang berhutang. Padahal umat Islam itu bersaudara, seharusnya saling menolong, seperti memberi pinjaman hutang tanpa riba dengan niat mencari pahala Alloh dan niat menolong saudara.
7- Wajib memberi tangguh/tempo kepada orang yang berhutang, ketika sudah jatuh tempo namun kesusahan membayar hutang.
8- Dianjurkan menyedekahkan sebagian atau semua hutang kepada orang yang berhutang, ini adalah perbuatan yang sangat baik, jika orang mengetahui keutamaannya.
9- Orang yang ingin selamat dari siksaan di Hari Kiamat harus meninggalkan riba.
10- Pada Hari Kiamat semua manusia akan dihadapkan kepada Allah. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dia kerjakan, dengan tanpa dirugikan sedikitpun.
Inilah sedikit penjelasan empat ayat yang agung ini. Semoga Alloh selalu membimbing kita di atas jalan yang lurus.
Ditulis oleh Muslim Atsari,
Sragen, Bakda Isya’ Jum’at, 14-Syawal-1441 H / 5-Juni-2020 M
Beri Komentar