QS. Al-Baqoroh/2: 178-179
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ – ١٧٨
وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ – ١٧٩
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih
Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqoroh/2: 178-179)
📌 PETUNJUK-PETUNJUK AYAT:
[1️⃣] Qishaash artinya balasan setara kepada pelaku kejahatan, baik nyawa atau luka (Lihat: Mu’jamul Wasith). Ayat ini berkaitan dengan qishaash nyawa. Yaitu barangsiapa membunuh seorang muslim dengan sengaja dan terpenuhi syarat-syarat qishaash, maka si pembunuh wajib diqishaash, yaitu dibunuh dengan cara seperti dia telah membunuh korbannya. (Lihat: Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah) Alloh Ta’ala mewajibkan qishaash atas orang-orang yang beriman, maka semua orang yang beriman wajib mendukung pelaksanaan qishosh, termasuk keluarga si pembunuh, bahkan termasuk pembunuh itu sendiri (Lihat: Tafsir As-Sa’diy). Namun penegakkan qishosh itu kewajiban pemerintah muslim, atas tuntutan keluarga korban, dan dilakukan setelah adanya pengadilan secara syari’at. Sehingga masyarakat tidak boleh main hakim sendiri, sebab akan menimbulkan kekacauan. Jika pemerintah muslim tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan dimintai tanggung jawab oleh Alloh Yang Maha Kuasa.
[2️⃣] Orang merdeka diqishosh (dibunuh) dengan sebab membunuh orang merdeka. Hamba diqishosh (dibunuh) dengan sebab membunuh hamba. Dan wanita diqishosh (dibunuh) dengan sebab membunuh wanita.
Sunnah Nabi menunjukkan bahwa laki-laki diqishosh (dibunuh) dengan sebab membunuh wanita. Dan ini pendapat Jumhur/mayoritas Ulama.
Sebagian ulama berpendapat, orang merdeka diqishosh (dibunuh) dengan sebab membunuh hamba. Namun pendapat Jumhur/mayoritas Ulama tidak diqishosh. Dan tidak diqishosh seorang muslim yang membunuh orang kafir, dan orang tua yang membunuh anaknya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir; As-Sa’diy; dll)
[3️⃣] Membunuh seorang muslim dengan sengaja merupakan dosa yang sangat besar, pelakunya diancam dengan neraka Jahannam, dimurkai oleh Alloh, dilaknat, dan disiapkan siksaan yang besar (QS. An-Nisa/4: 93). Namun dosa membunuh itu tidak menjadikan kafir, kecuali dia menghalalkannya.
Sebab Alloh masih menyebut si pembunuh itu saudara seiman bagi keluarga korban. Maka kewajiban orang yang membunuh untuk bertaubat dengan taubat yang tulus.
[4️⃣] Keluarga korban berhak menuntut qishosh terhadap pembunuh, namun mereka boleh meminta diat (tebusan) atau memaafkannya dengan gratis.
[5️⃣] Jika keluarga korban meminta diat (tebusan), mereka harus melakukan dengan cara yang baik. Yaitu tidak meminta diat yang memberatkan, atau tidak mampu dilakukan, dan agar meminta dia dengan baik.
[6️⃣] Pembunuh yang diberi ma’af hendaklah membayar diat kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik pula. Yaitu tidak menunda-nunda, tidak mengurangi, dan tidak mengiringi dengan perkataan atau perbuatan yang buruk.
[7️⃣] Bolehnya diat pembunuhan adalah suatu keringanan dan rahmat dari Alloh. Imam Qotadah berkata: “Alloh merahmati umat ini dan memberi makan mereka dengan diat. Dan diat (pembunuhan) tidak halal bagi seorangpun sebelum mereka. Umat yang diberi kitab Taurat, (syari’at mereka) hanya qishsoh dan maaf, tidak ada diat. Umat yang diberi kitab Injil, hanya diperintahkan maaf. Adapun untuk umat ini Alloh jadikan syari’at qishsoh, maaf, dan diat”. Seperti ini juga diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair, Muqotil bin Hayyan, Ar-Robi’ bin Anas, dan lainnya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir)
[8️⃣] Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, seperti membunuh si pembunuh padahal sudah mengambil diat, maka dia akan mendapatkan siksa yang sangat pedih dari Alloh Ta’ala.
[9️⃣] Di dalam syari’at qishaash itu, yaitu pembunuh dihukum bunuh, terdapat hikmah yang besar bagi manusia, yaitu terjaganya nyawa. Karena jika seorang pembunuh mengetahui, bahwa dia akan dibunuh, maka dia akan berhenti dari perbuatannya. Maka hal itu menjadi jaminan kelangsungan hidup bagi manusia. Dan itu difahami oleh orang-orang yang berakal, sehingga mereka akan bertakwa. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir)
💧Inilah sedikit penjelasan dua ayat yang agung ini. Semoga Alloh selalu membimbing kita di atas jalan yang lurus.💧
Ditulis oleh Muslim Atsari,
Sragen, Bakda Isya Selasa, 11-Syawal-1441 H / 2-Juni-2020 M
Beri Komentar