Info Pondok
Friday, 29 Mar 2024
  • Pondok pesantren ibnu abbas sragen yang beralamatkan di Beku Kliwonan Masaran Sragen Jawa Tengah

HUKUM AIR TERCAMPUR BENDA SUCI

Diterbitkan : - Kategori : Artikel / Fiqih / Konsultasi Syariah

Pertanyaan: Bolehkah berwudhu dengan air yang sudah berubah satu spesifikasinya, misalnya: berubah karena sirup atau susu atau sabun contohnya. Jazakumullah khoiron?

Jawab:

Selama namanya masih air, boleh dipakai, boleh dimanfaatkan air tersebut.

Adapun jika sudah berubah menjadi susu atau sabun atau benda lain, selama bukan air, jadi benda lain, seperti kuah atau seperti jadi teh. Maka tidak boleh digunakan. Akan tetapi jika tercampur sedikit benda lain yang suci dan tidak merubah namanya, misalnya kena sedikit sabun atau benda lain maka tidak apa.

Adapun jika sudah jadi sabun atau jadi larutan daun bidara atau jadi teh atau jadi susu, maka tidak boleh digunakan untuk bersuci ataupun menghilangkan najis. Karena sudah tidak bernama air. Demikian.

sumber: Fatwa Syaikh Bin Baz Rahimahullah di website resmi: https://binbaz.org.sa/fatwas/9445/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D9%88%D8%B6%D9%88%D8%A1-%D8%A8%D9%85%D8%A7%D8%A1-%D8%AA%D8%BA%D9%8A%D8%B1%D8%AA-%D8%A7%D8%AD%D8%AF-%D8%A7%D9%88%D8%B5%D8%A7%D9%81%D9%87

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.