Info Pondok
Tuesday, 15 Oct 2024
  • Pondok pesantren ibnu abbas sragen yang beralamatkan di Beku Kliwonan Masaran Sragen Jawa Tengah

Sepuluh Wasiat Allah Ta’ala

Diterbitkan : - Kategori : Tafsir

Orang-orang kafir jahiliyah memiliki banyak kebiasaan yang buruk. Di antara kebiasaan buruk itu adalah bahwa mereka mengharamkan apa-apa yang tidak diharamkan oleh Allah. Tetapi mereka mengharamkannya semata-mata mengikuti hawa-nafsu.

Oleh karena itulah, Alloh Ta’ala memerintahkan RosulNya agar menjelaskan kepada mereka perkara-perkara yang Alloh larang berdasarkan wahyuNya, bukan berdasarkan perkiraan dan kedustaan mereka. Alloh Ta’ala berfirman:

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَاحَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلاَّتُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلاَتَقْتُلُوا أُوْلاَدَكُم مِّنْ إِمْلاَقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلاَتَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ مِنْهَا وَمَابَطَنَ وَلاَتَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّباِلْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ {151}

Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Robbmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak diantaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan oleh Rabbmu kepadamu supaya kamu menggunakan akalmu. (QS. 6:151)

  1. Di dalam ayat ini memuat lima larangan, yaitu:
    Larangan syirik, yaitu: mempersekutukan sesuatu dengan Alloh Ta’ala di dalam peribadahan. Alloh menyebutkan larangan ini pertama kali, karena syirik merupakan dosa yang paling besar dan paling berbahaya. Syirik menggugurkan seluruh amal sholih dan menjadikan pelakunya kekal di dalam neraka, tiada ampun bagi mereka.
  2. Larangan durhaka terhadap ibu bapak. Karena Alloh Ta’ala memerintahkan agar berbuat baik terhadap kedua orang tua, dan perintah terhadap sesuatu, sekaligus larangan terhadap kebalikannya.
  3. Larangan membunuh anak-anak. Pembunuhan terhadap anak-anak sendiri merupakan kebodohan dan memutuskan garis keturunan. Membunuh anak-anak hukumnya haram dengan sebab apapun juga. Adapun disebutkan “karena takut kemiskinan” di dalam ayat ini, karena hal itu merupakan sebab yang dominan pembunuhan terhadap anak-anak laki-laki dan perempuan di zaman jahiliyah. Oleh karena itulah kemudian Alloh memberikan jaminanNya terhadap rizqi mereka semua dengan firmanNya: “Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka”. Selain itu orang-orang musyrik jahiliyah juga biasa mengubur anak perempuan dalam keadaan hidup, karena merasa hina memiliki anak perempuan.
  4. Larangan mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi. Yang nampak yaitu yang dilakukan dengan terang-terangan, atau yang dilakukan oleh anggota badan, atau yang jelas-jelas kejinya. Yang tersembunyi yaitu yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, atau yang dilakukan oleh hati, atau yang samar kejinya. Larangan mendekati perbuatan keji ini mencakup larangan melakukannya dan larangan terhadap sarana-sarana yang akan menghantarkan kepadanya. Contohnya: Alloh telah melarang zina, maka Dia juga melarang perkara-perkara yang menghantarkan menuju zina, seperti: memandang wanita bukan mahram tanpa keperluan, menyendiri dengannya, atau seorang wanita bersafar sendirian.
  5. Larangan membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu (sebab) yang benar. Karena pembunuhan itu akan menimbulkan kekacauan, kerusakan, dan dendam yang akan merobohkan bangunan masyarakat.
    Jiwa yang diharamkan dibunuh adalah jiwa orang beriman (orang Islam), jiwa orang kafir dzimmi, mu’ahad, dan musta’man.
    Adapun pembunuhan yang haq adalah pembunuhan yang dilakukan pemerintah Islam karena qishosh, zina setelah menikah, dan murtad setelah masuk Islam.

Setelah Alloh menyebutkan lima larangan ini, lalu Dia mengakhiri dengan “Demikian itu yang diperintahkan oleh Rabbmu kepadamu supaya kamu menggunakan akalmu”, karena memang orang yang mau menggunakan akalnya akan mendapatkan bahwa larangan-larangan ini sesuai dengan fithrah dan akal manusia. Demikian juga apabila orang mentaati hal-hal ini, maka dia adalah orang yang berakal dan lurus. Sebaliknya, jika dia menyelisihi, maka dia adalah orang yang dungu, tidak berakal.
Kemudian Alloh melanjutkan larangan-laranganNya dengan firmanNya:

وَلاَتَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ لاَنُكَلِّفُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْكَانَ ذَاقُرْبَى وَبِعَهْدِ اللهِ أَوْفُوا ذَالِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ  {152}

Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfa’at, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat(mu, dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat, (QS. 6:152)

Di dalam ayat ini memuat empat larangan, yaitu:

  1. Larangan mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfa’at, hingga sampai ia dewasa. Cara yang bermanfaat yaitu menjaganya dan mengembangkannya untuk anak yatim tersebut. Ketika dia telah dewasa dan sanggup mengurusi hartanya sendiri, maka harta itu diberikan kepadanya.
  2. Larangan curang di dalam takaran dan timbangan. Karena Alloh memerintahkan untuk menyempurnakan takaran dan timbangan dengan adil. Jika seseorang telah berusaha melakukannya dengan sebaik-baiknya, namun terdapat kekurangan, maka Alloh tidak akan menyiksanya, karena Dia tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya.
  3. Larangan menyimpang di dalam pembicaraan. Manusia wajib berkata adil untuk mencari wajah Alloh, walaupun merugikan diri sendiri, atau merugikan kerabatnya. Karena hak Alloh lebih besar dari hak siapapun dari makhluk.
  4. Larangan menyelisihi dan tidak memenuhi janji terhadap Allah. Yaitu perjanjian untuk beribadah kepadaNya semata dan melaksanakan perintah-perintahNya. Termasuk menegakkan shalat, membayar zakat, dan kewajiban-kewajiban lainnya. Sehingga Alloh juga akan memenuhi janjiNya terhadap hambaNya dengan menghapus dosa-dosanya dan memasukkanke dalam sorga.

Kemudian Alloh menutup wasiatNya dengan firmanNya:

وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَتَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَالِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ {153}

Dan (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertaqwa. (QS. 6:153)

Di dalam ayat ini memuat satu larangan, yaitu:

  1. Larangan menyimpang dari jalan Alloh dan mengikuti jalan-jalan yang lain. Karena sesungguhnya jalan Alloh yang lurus hanyalah satu jalan saja, sedangkan jalan-jalan yang menyimpang sangat banyak dan tidak terbatas. Menyimpang dari jalan Alloh akan mencerai-beraikan kaum muslimin. Jalan-jalan yang lain ini berupa agama-agama selain Islam, dan pandangan-pandangan hidup yang keluar dari tuntunan agama. Juga berupa bid’ah-bid’ah yang sesat dan menyesatkan.

Sepuluh wasiat ini Alloh sampaikan agar manusia berfikir, kemudian mengingat-ingat, kemudian bertaqwa. Semoga Alloh selalu membimbing kita, sehingga kita dapat melaksanakannya. Aamiin.

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Post Terkait