Info Pondok
Tuesday, 15 Oct 2024
  • Pondok pesantren ibnu abbas sragen yang beralamatkan di Beku Kliwonan Masaran Sragen Jawa Tengah

Kemunculan Bank Syari’at (Bagian 1)

Diterbitkan : - Kategori : Artikel / Fiqih

Kemunculan Bank Syari’at

Dewasa ini semarak penggunaan kata syari’at dalam kalangan muslimin dinegara ini. Pantas untuk disyukuri karena secara langsung atau tidak telah menunjukkan semangat kaum muslimin untuk kembali merujuk agamanya. Namun juga harus diperhatikan dan disadari jangan sampai hal ini hanya sebagai nama dan jorgan semata tanpa kesesuaian dengan syari’at yang suci dan mulia ini. Karena itulah perlu adanya upaya meluruskan istilah dan nama syari’at tersebut agar benar-benar mewakili syari’at islam yang menjadi rahmat bagi alam semesta. Diantara nama dan istilah ini adalah perbankan syari’ah atau bank syari’at yang didefinisikan dengan insitusi atau lembaga yang melakukan aktivitas langsung perbankan diatas asas dasar islam dan kaedah-kaedah fikihnya.[1] Institusi ini mulai merata dan menampakkan jati dirinya ditengah-tengah banyaknya bank-bank konvensional dinegara ini.

Realita Pahit Praktek Ribawi.

Sudah dimaklumi dalam syari’at islam bahwa riba adalah sesuatu yang diharamkan, namun ironisnya didapatkan banyak sekali kaum muslimin menggandrunginya. Bahkan kita dapati jaringan ribawi ini telah tersebar dalam kehidupan masyarakat umum seperti tersebarnya pembuluh darah dalam tubuh manusia sehingga merusak tatanan masyarakat islam dan merusak keindahan islam dimata pemeluknya. Tidak hanya sebatas ini saja bahkan banyak kaum muslimin berkeyakinan dan memandang praktek ribawi adalah satu-satunya cara menumbuhkan perekonomian Negara dan masyarakatnya. Demikianlah sisa implikasi buruk penjajahan yang telah menanamkan kedalam Negara jajahannya muamalah ribawiyah ini, sebab system ribawi ini masuk kedalam Negara-negara islam melalui tangan dan jerih payah mereka.

Kaum muslimin akhirnya mengimport system ini dari Negara kafir yang menjajahnya baik Negara barat atau timur dan melupakan system perekonomian islam. Hendaknya mereka mengetahui bahwa Negara kafir tidak pernah peduli pada pertumbuhan keagamaan dan memisah agama dari kehidupan ekonomi. Sebab mereka tidak memiliki timbangan akhlak bahkan yang kuat dan kayalah yang akan berkuasa walaupun mereka mendapatkannya dengan bantuan orang-orang fakir dan miskin. Sedangkan islam menginginkan satu system ekonomi yang adil sehingga yang kuat tidak menindas yang lemah dan yang kaya menjajah yang miskin. Juga agar harta tidak hanya berputar pada orang-orang kaya saja sehingga menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Allah berfirman:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا 4

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba.” (QS. 2:275)

Tentunya syari’at islam memiliki system ekonomi yang bebas dari riba dan tidak memiliki ketergantungan kepadanya dalam menumbuhkan tingkat perekonimian, kemasyarakatan dan kemanusiaan. Kita yakini dengan pasti adanya system ekonomi islam yang bebas dari riba baik dalam bidang perbankan atau yang lebih bersifat umum lainnya. Karenanya sudah menjadi kewajiban bagi kaum muslimin untuk meneliti dan mempelajari tatanan system tersebut yang tidak bertentangan dan menyimpang dari syari’at islam yang sempurna nan suci.

Bersama jalannya waktu banyak orang yang sadar akan realita pahit praktek ribawi ini. Krisis dan keguncangan ekonomi duniapun tidak dapat dielakkan kembali sehingga orangpun berfikir solusi atas hal ini.

Beberapa riset penelitian membuktikan bahwa orang yang berhutang dengan bunga riba akan sulit atau membutuhkan waktu yang lama sekali untuk melunasi hutang dan bunganya tersebut dan kenyataan umumnya mereka tidak mampu melunasinya. Hal ini akhirnya memaksa mereka untuk melepas atau menjual harta miliknya yang menjadi sebab peminjaman hutang tersebut. Ini untuk dikeluarkan pada kemaslahatan produksi ditambah lagi pengaruh bunga hutang tersebut dalam meninggikan biaya produksi yang berlanjut pada kenaikan harga.  Sebab perusahaan yang mengambil hutang ribawi akan memasukkan nilai bunga hutang tersebut yang membuat  naik biaya produksinya sehingga otomatis menaikkan harganya lebih tinggi.[2]

Terbukti bahwa krisis-krisis yang menimpa perekonomian dunia umumnya muncul dari hutang-hutang yang menumpuk atas perusahaan-perusahaan. Ini diketahui Negara-negara besar modern sehingga mereka terpaksa mengambil langkah pembatasan prosentase ribanya. Namun hal ini belum bisa mengurangi bahaya riba.[3]

Kemunculan Perbankan Syari’at.

Krisis demi krisis melanda ekonomi dunia hingga banyak sekali bank-bank konvensional yang gulung tikar. Lihat saja dinegara Indonesia saja dalam tahun 2001 M –versi buku Bank Syari’at dari teori ke praktek- telah ada  63 Bank yang sudah tutup, 14 bank telak di take over dan 9 bank lagi harus direkapitulasi dengan biaya ratusan triliyun rupiah.  Ditambah harapan banyak kaum muslimin yang ingin kembali menerapkan ajaran islam dalam  seluruh aspek kehidupannya khususnya dalam masalah ekonomi dan perbankan dan munculnya kebangkitan islam  diera tahun tujuh puluhan. Semua ini mendorong para peneliti bertekad menerapkan system ekonomi islam (Islamic economic system) dengan mengkonsep perbankan syari’at sebagai alternative pengganti perbankan konvensional. Namun waktu itu keadaan dan situasi yang menyelimuti Negara-negara islam belum mendukung harapan, pemikiran dan tekad tersebut.

Kemudian mulailah adanya usaha-usaha riil untuk menerapkannya dan mencari trik dan cara yang beraneka ragam untuk mengeluarkan profit keuntungan dan sejenisnya dari lingkaran riba. Kemudian muncul  setelah itu dalam dunia islam usaha-usaha yang lebih riil berupa penolakan terhadap realita yang diimport dari barat dizaman penjajahan. Usaha-usaha ini mengarah kepada realisasi pengganti perbankan ribawi dengan perbankan syari’at. Usaha-usaha ini bertambah cepat dengan banyaknya kaum muslimin yang enggan menyimpan hartanya di bank-bank konvensional dan enggan bermuamalah dengan riba,

DR. Gharib al-Gamal menjelaskan seputar kemunculan perbankan syari’at dengan menyatakan: banyak dari masyarakat islam yang enggan bermuamalah dengan riba, selanjutnya mereka tidak berhubungan muamalah dengan lembaga perbankan yang ada sekarang ini. Dengan dasar ini maka harta-harta milik kelompok masyarakat  kaum muslimin didunia islam yang cukup besar sekali ini akan nganggur ( tidak dapat dikembangkan). Oleh karenanya termasuk factor pendorong ajakan membangun lembaga perbankan syari’at adalah merealisasikan solusi bagi masyarakat ini. Semua itu dalam rangka usaha memberikan faedah dari harta-harta yang dimiliki masyarakat tersebut untuk kemaslahatan dunia islam seluruhnya. Ditambah lagi untuk pencerahan kepada para penguasa (pemerintah) masyarakat tersebut agar mereka lapang dada membangun system yang menjamin terwujudnya pertumbuhan masyarakat Negara-negara islam dengan cara (uslub) syari’at.[4]

Realita banyak kaum muslimin yang sudah enggan bermuamalah riba dan menyimpan hartanya dibank-bank konvensional yang nota bene adalah corong riba akan menyebabkan banyaknya harta kaum muslimin yang membutuhkan lembaga atau institusi yang memudahkan mereka mengelolanya. Tidak mungkin dipungkiri lagi  harta yang demikian besar nominalnya tersebut membutuhkan satu institusi yang dapat menyimpan dan mengelolanya sesuai syari’at. Hal ini mendorong pembentukan lembaga keuangan syariat sebagai satu solusi permasalahan ini.

Muncullah usaha-usaha untuk meninggalkan praktek ribawi tersebut sehingga berdirilah berbagai lembaga keuangan (perbankan) yang mengklaim dirinya berazazkan syariat.  Diantara pelopor pembentukan bank syari’at ini adalah:

  1. Mit Ghamr Bank yang merupakan satu lembaga keuangan yang beroperasi sebagai Rural-sosial bank (Bunuk al-Id-dikhoor) di Mesir pada tahun 1963 M. Namun ini masih berskala kecil sekali.
  2. Bank Naashir al-Ijtima’I berdiri di Mesir tahun 1971 M
  3. Al-Bank al-Islami Littanmiyah berdiri di Kerajaan Saudi Arabia pada tahun 1973 M
  4. Bank Dubai al-Islami (Dubai Islamic Bank) berdiri di Uni Emirat Arab pada tahun 1975 M
  5. Bank Faishol al-Islami (Faisal Islamic Bank) berdiri di Sudan pada tahun 1977 M
  6. Bait at-Tamwiel al-Kuwaiti (Kuwait Finance Haouse) berdiri di Kuwait pada tahun 1977 M
  7. Bank Faishal al-Islami al-Mishri (Faisal Islamic Bank) di Mesir pada tahun 1977 M
  8. Al-Bank al-Islami al-Urduni Littamwiel wa al-Istitsmaar ( Jordan Islamic Bank For Finance and Investment) berdiri di Yordania pada tahun 1978 M[5]

Kemudian bermunculan banyak sekali bank syari’at sehingga menurut analisa prof. Khursyid Ahmad dan laporan International Association of Islamic Bank bahwa pada akhir tahun 1999 M tercatat lebih dari dua ratus lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia.[6]

Dewasa ini lembaga-lembaga keuangan syariat ini terus berkembang dan bertambah banyak  bertebaran dipelosok-pelosok daerah dengan semua bentuk produk mereka yang diklaim syari’at. Oleh sebab itu mari kita lihat kembali hal ini dengan sikap kritis dan semuanya kembali menilai semua produk dan usaha mereka dengan pandangan syari’at yang mulia ini.

Fenomena ini patut mendapatkan perhatian, partisipasi dan dukungan semua pihak, agar  laju perkembangan dan arah langkahnya tetap lurus sebagaimana yang digariskan syariat Islam dan dapat menjadi pengganti yang benar dan pas dari lembaga keuangan ribawi dan konvensional.

Umat Islam dan Permasalahan Perbankan Syariat.

Sudah dimaklumi bahwa bank konvensional ribawi berkembang bersama datangnya para colonial. Kesamaan masa antara pendudukan colonial penjajah dengan berdirinya bank-bank ini di masyarakat islam membenarkan pendapat bahwa bank-bank tersebut dibangun dengan sengaja agar membantu penjajahan dengan menguasai perekonomiannya. Juga agar tertanam dihati masyarakat adanya ketidak sesuaian antara yang mereka yakini tentang pengharaman riba dengan realita yang mereka geluti yang tidak lepas dari riba. Demikian juga dibangun untuk menancapkan benih-benih keraguan tentang benar dan cocoknya syari’at islam di masa-masa kini.

Konsep pemikiran perbankan ini memang diimport dari non muslimin. Ini bisa dibuktikan dengan membaca dan menelaah kitab-kitab fikih klasik, seperti kitab al-Mughni karya imam ibnu Qudamah, Raudhat ath-Thalibin karya imam an-Nawawi dan kitab-kitab induk fikih lainnya. Jelas tidak didapatkan pembahasan mengenai perbankan atau bank dalam kitab-kitab tersebut.  Akan tetapi kaum muslimin ketika melihat orang-orang non muslimin membangun perbankan dan perbankan tersebut mampu menunaikan pekerjaan dan khidmat untuk kebutuhan mendesak masyarakat umum. maka mereka ingin memiliki yang seperti itu dan berusaha membuat alternatif yang sesuai syariat. Oleh karena itu diambillah konsep yang dibuat orang-orang non muslimin ini dan menjadikannya dalam bentuk islam.

Fenomena bahaya riba yang telah menimpa umat manusia dewasa ini ditambah kebutuhan yang mendesak dari masyarakat islam dan pemikiran merubah perbankan ribawi menjadi sesuai syariat. Akhirnya banyak orang yang berfikir untuk membangun bank-bank yang dibangun diatas system syari’at islam.

Mampukah perubahan tersebut terealisasikan?

Merubah wajah perbankan menjadi sesuai syariat dengan tetap mempertahankan fungsi dari perbankan tersebut, tentu saja merupakan tantangannya cukup berat. Bagaimana tidak? Disatu sisi harus menggantikan fungsi perbankan tersebut dan disisi lain tidak boleh melanggar syariat.

Dari sini idealnya perbankan syariat syari’at harus mampu menunaikan hal-hal berikut ini:

  1. Bank syari’at harus mampu menunaikan semua fungsi yang telah dilakukan bank-bank ribawi berupa pembiayaan (Financing), memperlancar dan mempermudah urusan muamalaat, menarik dana-dana tabungan masyarakat, kliring dan transfer, masalah moneter dan sejenisnya dari praktek-praktek perbankan lainnya.
  2. Bank syari’at harus komitmen dengan hukum-hukum syari’at disertai kemampuan menunaikan tuntutan zaman dari sisi pengembangan ekonomi dalam semua aspeknya.
  3. Bank syari’at harus komitmen dengan asas dan prinsip dasar ekonomi yang benar yang sesuai dengan ideologi dan kaedah syari’at islam dan jangan sekedar menggunakan dasar-dasar teori ekonomi umum keuangan yang tentunya dibangun diatas dasar mu’amalah ribawiyah.

Tiga perkara ini harus ditunaikan bank syari’at agar dapat berjalan seiring perkembangan zaman dengan semua fenomena dan problema kontemporernya.

Bersambung….

Artikel www.UstadzKholid.com


[1]Lihat definisi ini pada kitab al-Bunuk al-Islamiyah baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbiq, Abdullah ath-Thoyaar  hal. 88.

[2] Lihat al-Mu’amalah al-Mashrofiyah al-Mu’ashorah Wa Ra’yu al-Islam Fihaa, DR. Muhammad Abdullah al-‘Arabi hal 13. (dinukil dari ar-Ribaa wa al-Mu’amalat al-Mashrafiyah, DR. Umar abdulaziz al-Mutrik hal 171

[3] Ar-Ribaa wa al-Mu’amalat al-Mashrafiyah hal 171.

[4][4] Al-Masharif Wa al-A’maal al-Mashrafiyah. DR. Gharib al-Gamal hal. 391

[5] Lihat al-Bunuk al-Islamiyah Baina An-Nazhoriyat wa at-Tathbiq hal 89.

[6] Informasi ini diambil dari buku Bank Syari’at dari teori ke praktek, Muhammad Antonio Syafi’I hal 18.

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Beri Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.